Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Kepulauan Sula

KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Kepulauan Sula Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Penahanan mantan calon Gubernur Maluku Utara itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan AHM selama 30 hari. Penahanan terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2018 hingga 3 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/10).

Sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus yang merupakan adik kandungnya. Ahmad Hidayat Mus diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Ahmad dan Zainal diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Sula membeli tanah milik Zainal Mus, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP