Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Periksa Petinggi PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Suap Jasa Pelayaran

KPK Periksa Petinggi PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Suap Jasa Pelayaran KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Teguh Hidayat Purbono terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).

Teguh akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

"Yang bersangkutan (Teguh Hidayat Purbono) akan diperiksa sebagai saksi untuk TAG (Taufik Agustono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.

Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP