Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Jebloskan 4 Terpidana Suap Sel Mewah ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan 4 Terpidana Suap Sel Mewah ke Lapas Sukamiskin KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat terpidana kasus suap sel mewah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat terpidana tersebut yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat.

"Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap 4 terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).

Febri mengatakan, keempatnya sudah tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB.

"Para terpidana akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Diketahui, Wahid Husein divonis 8 tahun penjara, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Fahmi divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.

Sementara Andri Rahmat divonis 3 tahun penjara atas kasus suap sel mewah ini.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP