KPK cecar Dirjen KLHK soal aliran uang suap proyek PLTU Riau-1
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati soal aliran dana proyek PLTU Riau-1. Vivien diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Saksi Rosa Vivien didalami terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana. Selain itu juga ditanya tentang perizinan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Sementara itu, Vivien sendiri mengaku hanya ditanya soal mekanisme dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dia tak mengatakan kaitan limbah itu dengan Idrus Marham.
"Sudah saya jelaskan semua memang karena saya Dirjen Pengelolan Limbah B3 ya jadi bertanya tentang mekanisme perizinan dan sebagainya," kata Vivien usai diperiksa penyidik KPK.
Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.
Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya