KPK Buka Suara soal Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB

Budi menegaskan, pemanggilan RK akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
KPK Buka Suara soal Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB
Mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil, yang disita KPK terkait kasus korupsi Bank BJB, kini dititipkan di bengkel Jawa Barat untuk perawatan, menunggu proses hukum lebih lanjut. (© 2025 Antaranews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).

"Sampai saat ini belum dijadwalkan (pemanggilan RK)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5).

Budi menegaskan, pemanggilan RK akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Ia juga menolak berspekulasi soal kapan tepatnya RK akan dimintai keterangan.

"(Konfirmasi RK soal Royal Enfield) Menunggu kebutuhan penyidik ya untuk meminta keterangan saksi nantinya," tambahnya.

Selain RK, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa mantan Wakil Gubernur Jabar, almarhum Oded Muhammad Danial, yang pernah mendampingi RK. Namun, kata Budi, penyidik akan mendalami keterangan dari saksi lain terlebih dahulu.

"Penyidik masih mendalami setiap informasi dan juga keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil," ucap Budi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, RK diduga mengetahui berbagai aktivitas internal Bank BJB saat menjabat sebagai Gubernur Jabar, mengingat posisinya juga sebagai komisaris bank daerah tersebut.

"Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," jelas Asep.

Ia juga mengindikasikan, KPK akan mendalami lebih lanjut aktivitas Bank BJB selama RK menjabat sebagai orang nomor satu di Jabar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  2. Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S)
  5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi