KPK belum bisa pastikan kapan Novel Baswedan kembali ke Indonesia
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan penyidik senior Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah enam bulan terakhir ini berada di Singapura untuk pengobatan. Sejak diserang orang tak dikenal pada April lalu dengan air keras, Novel menjalani perawatan matanya di sebuah rumah sakit di Singapura.
Sedianya Novel diperkirakan akan kembali ke Indonesia pada November mendatang. Namun operasi kedua untuk mata kirinya yang awalnya direncanakan hari ini, Jumat (20/10), batal karena kondisinya yang belum memungkinkan.
"Persoalan kepulangan tergantung perkembangan kesehatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (20/10) malam.
Operasi kedua untuk mata kiri Novel harus menunggu sekitar satu sampai dua bulan ke depan. Dalam satu sampai dua bulan ini Novel harus terapi secara rutin sebelum operasi kedua dilaksanakan. Selain pengecekan retina dokter juga akan melakukan pengecekan glaukoma.
"Kita berdoa dan berharap proses satu sampai dua bulan yang diperkirakan dokter berjalan lancar dan operasinya berjalan lancar. Untuk kapan pemulangannya kita tunggu proses penyembuhannya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaKesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFirli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca Selengkapnya