KPK akan Surati Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Belum Menyerahkan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kini, ada enam menteri yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
"Ada sekitar enam orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan karena sebelumnya mungkin pihak swasta atau bukan penyelenggara negara," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Kamis (24/10).
Febri mengatakan, pihaknya juga menemukan lima menteri yang belum memperbaharui data harta kekayaannya. Mereka cukup menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020.
"Pada dasarnya semua penyelenggara negara yang jadi menteri saat ini itu sudah pernah melaporkan kekayaannya," ucap dia.
Febri menerangkan, kesadaran pejabat publik seperti menteri untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik bagi para pejabat di lingkungannya. Hal ini perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi tidak hanya bersifat seremonial.
"Perlu dipahami, dasar hukum Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme," ujar Febri.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaMenteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca Selengkapnya