Kota & Kabupaten Bandung Zona Merah, Ridwan Kamil Minta Warga Kurangi Kegiatan

Selain itu, Kang Emil juga meminta petugas keamanan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk menggencarkan edukasi terkait protokol kesehatan (prokes) 5M.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kota & Kabupaten Bandung Zona Merah, Ridwan Kamil Minta Warga Kurangi Kegiatan
Ridwan Kamil. Humas Provinsi Jawa Barat ©2020 Merdeka.com

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi penyebaran Covid-19. Sedangkan 25 daerah lainnya masuk Zona Oranye.

Data itu didapatkan berdasarkan pemutakhiran data Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit Rujukan Covid-19 pada 24 Juni 2021 sore.

"Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini Zona Merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata dia melalui siaran pers yang diterima.

Merujuk status tersebut, ia meminta wisatawan untuk tidak berkunjung ke dua daerah tersebut sampai tujuh hari ke depan. Masyarakat di dua daerah zona merah diimbau memaksimalkan kegiatan di rumah.

"Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai 7 hari ke depan. Warga di 2 wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing. Kurangi pergerakan sekunder apalagi tersier," imbuhnya.

Selain itu, Kang Emil juga meminta petugas keamanan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk menggencarkan edukasi terkait protokol kesehatan (prokes) 5M.

Sementara untuk kabupaten/kota berstatus Zona Oranye atau Risiko Sedang, Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan makin ketat disiplin protokol kesehatan 5M. Bebas zona merah bukan berarti prokes kendur.

"25 wilayah lainnya tetap siaga, dan terus berupaya untuk menurunkan BOR RS Covid dengan menguatkan PPKM mikro dan isolasi nonrumah sakit," tutupnya.

Rekomendasi