Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Wakil Ketua DPRD Tapteng Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Wakil Ketua DPRD Tapteng Dituntut 6,5 Tahun Penjara Eks Wakil Ketua DPRD Tapteng Dituntut 6,5 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2014-2019, Sintong Gultom, dituntut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara karena didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas. Terdakwa perkara yang sama, Sideli Zendrato, mantan anggota DPRD Tapteng, juga dituntut dengan hukuman yang sama.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Sintong dituntut membayar Rp92 juta. Jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti, dia dipidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sementara terdakwa Sideli Zendrato dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka dia dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/10). Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap Rali di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya yang akan dijadwalkan digelar pekan depan.

Dalam perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif di DPRD Tapteng Tahun Anggaran 2016-2017 ini, Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP