Korupsi meubeler Rp 393,8 juta, ASN Disdik Kampar divonis 1,5 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Arif Kurniawan. Aparatur Sipil Negara di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dinilai terbukti korupsi pengadaan meubeler untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"Menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Kurniawan. Terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Sulhannudin SH, Selasa (14/11).
Dalam kasus korupsi ini, Arif Kurniawan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan di Dinas Pendidikan Kampar, tersebut. Namun, proyek pengadaan meubeler ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 393.886.650.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Sulhanuddin.
Atas putusan tersebut, Arif menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Kampar menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostas Alpansri SH, Eko dan Pujo, menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk kerugian negara dibebankan kepada pihak kontraktor pelaksana yakni PT Widia Karya.
Kasus korupsi ini berawal ketika Disdik Kampar mendapatkan anggaran sebesar Rp3.335.632.000 untuk pengadaan meubeler di sekolah-sekolah. Anggaran itu bersumber dari APBD Kampar 2015.
Proyek ini dimenangkan oleh PT. Widya Karya selaku pemegang kontrak. Namun kenyataannya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan lain.
Selain Arif, dalam kasus ini juga terlibat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Nazrul Zein dan Direktur PT Widya Karya, Zulkarnaini. Keduanya saat ini tengah menjalani proses sidang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya