Korupsi Insentif Dokter, Besan Gubernur Sumsel Divonis 18 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dr Dora Djunita Pohan. Besan Gubernur Sumsel Herman Deru itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana insentif dokter.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Korupsi Insentif Dokter, Besan Gubernur Sumsel Divonis 18 Bulan Penjara
Besan Gubernur Sumsel Divonis 18 Bulan Penjara korupsi insentif dokter. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dr Dora Djunita Pohan. Besan Gubernur Sumsel Herman Deru itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana insentif dokter.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Saiman di PN Palembang, Senin (10/12). Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta atau subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," ungkap Saiman.

Vonis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum menilai terdakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 tentang UU TPPU dengan tuntutan tiga tahun penjara.

"Tetap kita hormati vonis ini. Tapi saya jelas kecewa karena seharusnya klien kami bebas sebagaimana fakta persidangan yang ada," ujar kuasa hukum terdakwa, Abunawar.

Dalam fakta persidangan yang tertuang di dakwaan jaksa, dr Dora melakukan tindak pidana korupsi anggaran RSUD OKUT tahun 2014-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Anggaran yang diselewengkan tersangka tersebut dengan modus memanipulasi anggaran gaji dokter spesialis yang dipekerjakan di rumah sakit yang dipimpinnya. Setidaknya lima dokter spesialis yang dicatut namanya untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Rekomendasi