Korupsi anggaran pembangunan talud, mantan Kepala BPBD OKU dibui
Merdeka.com - Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan talud, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M Nasir ditahan Kejaksaan Negeri OKU. Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.
Kepala Kejari OKU Sugeng Sumarno mengungkapkan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Sarang Elang, Baturaja, OKU, sejak hari ini, Selasa (27/9). Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama tiga jam.
"Mulai hari ini tersangka Nasir kita tahan karena dugaan kasus korupsi pembangunan talud," ungkap Sugeng saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/9).
Dijelaskannya, kasus tersebut diselidiki selama bulan bulan terakhir, dan tersangka telah beberapa kali diperiksa. Diduga tersangka korupsi proyek pembangunan talud di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU dengan anggaran Rp 267 juta pada APBD 2013. Hasil audit BPK, tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 juta.
"Waktu itu, tersangka berposisi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen)," ujarnya.
Dia menambahkan, sejauh ini baru Nasir dijadikan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai hasil pengembangan selanjutnya. Tersangka Nasir dijerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Masih didalami, untuk sekarang baru satu orang jadi tersangka, barang buktinya sudah cukup," tukasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya