Korpri Karawang Belum Mampu Bayar Uang Kadeudeuh Pensiunan ASN, Kekurangan Dana Rp3,2 Miliar
Korpri Karawang menghadapi kendala pembayaran uang kadeudeuh bagi ribuan pensiunan ASN akibat keterbatasan dana, meski nominal telah disepakati turun menjadi Rp7 juta per orang.
Karawang, Jawa Barat – Korpri Kabupaten Karawang menyatakan belum memiliki kecukupan dana untuk membayar uang “kadeudeuh” kepada ribuan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini menyebabkan permohonan maaf disampaikan kepada para pensiunan yang telah lama menantikan hak mereka. Ketua Korpri Karawang, Asip Suhendar, menjelaskan bahwa keterbatasan keuangan menjadi penghalang utama.
Asip Suhendar menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para pensiunan ASN di Karawang pada Sabtu (28/2). Ia mengakui bahwa Korpri Karawang belum dapat memenuhi harapan para purna ASN karena kondisi keuangan yang terbatas serta masalah aset yang belum terselesaikan. Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pensiunan yang telah menunggu pembayaran.
Sebelumnya, ribuan pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menagih uang kadeudeuh sebesar Rp14 juta per orang kepada pengurus Korpri Karawang selama beberapa tahun terakhir. Namun, dalam Musyawarah Luar Biasa Korpri Karawang yang digelar pada Jumat (27/2), disepakati bahwa besaran uang kadeudeuh untuk para purna ASN adalah Rp7 juta per orang.
Permohonan Maaf dan Keterbatasan Dana Korpri Karawang
Ketua Korpri Karawang, Asip Suhendar, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pensiunan ASN di wilayah tersebut. Permohonan maaf ini disampaikan karena Korpri Karawang belum dapat memenuhi janji pembayaran uang kadeudeuh yang telah lama dinantikan. Keterbatasan dana menjadi alasan utama di balik penundaan ini, yang sangat disayangkan oleh banyak pihak.
Asip menjelaskan bahwa kondisi keuangan Korpri Karawang saat ini sangat terbatas, ditambah lagi dengan masalah aset yang masih belum tuntas. Faktor-faktor ini secara signifikan menghambat kemampuan pengurus kabupaten, bersama pengurus kecamatan dan OPD, untuk merealisasikan pembayaran uang kadeudeuh. Harapan para pensiunan ASN untuk menerima hak mereka pun terpaksa tertunda.
Meskipun telah ada kesepakatan penurunan nominal, Korpri Karawang tetap mengakui belum memiliki kecukupan dana. Situasi ini menunjukkan kompleksitas masalah keuangan yang dihadapi oleh organisasi tersebut. Upaya untuk mencari solusi terus dilakukan, namun kendala finansial masih menjadi tantangan besar.
Kesepakatan Nominal dan Jumlah Pensiunan ASN
Dalam Musyawarah Luar Biasa Korpri Karawang yang diselenggarakan pada Jumat (27/2), sebuah keputusan penting telah diambil terkait besaran uang kadeudeuh. Nominal yang semula dituntut sebesar Rp14 juta per orang, kini telah disepakati turun menjadi Rp7 juta per orang. Penurunan ini merupakan hasil dari pertimbangan kondisi keuangan yang ada, meskipun masih belum mencukupi.
Data dari Korpri Karawang menunjukkan bahwa jumlah purna ASN yang berhak menerima uang kadeudeuh mencapai 1.930 orang. Rinciannya terdiri dari 1.191 orang yang merupakan hasil pendataan sebelumnya, ditambah 655 orang yang pensiun pada tahun 2025, serta 84 orang yang pensiun pada Januari-Februari 2024. Angka ini menggambarkan skala tantangan yang dihadapi Korpri Karawang.
Dengan jumlah pensiunan yang cukup besar dan nominal yang telah disepakati, kebutuhan anggaran menjadi sangat signifikan. Meskipun telah ada penyesuaian nominal, pengurus Korpri Karawang masih dihadapkan pada kesulitan finansial. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pembayaran uang kadeudeuh ini membutuhkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Defisit Anggaran Pembayaran Kadeudeuh Korpri Karawang
Berdasarkan kesepakatan nominal Rp7 juta per orang untuk 1.930 pensiunan ASN, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran uang kadeudeuh mencapai Rp13,5 miliar. Angka ini merupakan estimasi yang diperlukan untuk memenuhi hak seluruh purna ASN di Karawang. Perhitungan ini menjadi dasar bagi Korpri Karawang dalam mengupayakan pemenuhan dana.
Namun, anggaran yang saat ini tersedia di kas pengurus Korpri Karawang baru mencapai Rp10,2 miliar. Kondisi ini menyebabkan adanya defisit yang cukup besar dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar yang harus dicari oleh Korpri Karawang untuk melunasi pembayaran uang kadeudeuh.
Asip Suhendar menyatakan bahwa kekurangan dana sebesar Rp3,2 miliar ini masih berproses di ranah hukum terkait aset. Pihaknya berharap agar proses hukum tersebut dapat segera tuntas dan aset yang dimaksud dapat kembali. Pengembalian aset diharapkan dapat menutupi defisit anggaran yang ada, sehingga pembayaran kepada pensiunan dapat segera direalisasikan.
Mekanisme Iuran Anggota Korpri Aktif
Seluruh anggota Korpri yang masih aktif sebagai ASN memiliki kewajiban untuk membayar iuran, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Korpri. Ketentuan ini merupakan bagian integral dari keanggotaan Korpri. Pembayaran iuran ini bertujuan untuk mendukung operasional dan program-program Korpri, termasuk salah satunya adalah uang kadeudeuh.
Bahkan, pembayaran iuran anggota Korpri dikabarkan dilakukan melalui mekanisme potong gaji otomatis (payroll). Sistem ini memastikan bahwa iuran anggota dibayarkan secara rutin dan teratur setiap bulannya. Mekanisme potong gaji otomatis ini dirancang untuk efisiensi dan kepatuhan dalam pengumpulan dana.
Seiring dengan ketentuan tersebut, setiap bulan seharusnya ada uang masuk senilai miliaran rupiah ke kas Korpri, yang berasal dari iuran anggota ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang masih aktif. Adanya pemasukan rutin ini menimbulkan pertanyaan mengapa Korpri Karawang masih mengalami defisit dana untuk pembayaran uang kadeudeuh. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali pengelolaan keuangan dan aset Korpri.
Sumber: AntaraNews