Kepolisian mengidentifikasi salah satu dari dua pelaku terlibat dalam kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang konten kreator di Mesuji, Lampung.
Pelaku tinggal di lingkungan kontrakan sama dengan korban, sehingga korban tidak curiga saat keduanya datang dan meminta bantuan memperbaiki keran air.
Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata, melalui Kanit Resum Ipda Eri, menjelaskan, korban sempat melawan saat diserang, namun kalah tenaga karena dibekap dan dicekik oleh kedua tersangka.
"Jadi salah satu tersangka ini penghuni (lingkungan) kontrakan yang sama dengan korban," kata Eri, Senin (9/2).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lecet di dagu dan kening, serta memar di tangan akibat perlawanan dilakukannya. Selain itu, korban juga menderita trauma fisik dan psikis, serta mengalami kerugian material sekitar Rp17 juta yang terdiri dari satu unit iPhone 11 Pro Max dan sepeda motor Honda Beat.
Dua pelaku ditangkap kepolisian adalah Muhamad Irvan Zaini (17), warga Mesuji Timur dan Bintawan (19) dari Rawa Jitu Utara. Penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu (8/2) dini hari di dekat pintu keluar Tol Simpang Pematang.
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita ponsel dan motor milik korban hendak dijual, kaos digunakan untuk membekap korban, alat gerinda, serta sepeda motor milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian.
"Satu pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganannya melibatkan Unit PPA," kata Eri.
Saat ini, korban telah diarahkan untuk menjalani visum et repertum, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Advertisement
Kronologi Pemerkosaan dan Perampokan
Kasus perampokan dan pemerkosaan ini berawal ketika pelaku berpura-pura ingin memperbaiki keran air di kamar mandi tempat tinggal korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 6 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban yang berusia 20 tahun, diketahui bernama UK, tinggal di Desa Tanjung Srayan, Mesuji.
Menurut Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata, melalui Kanit Resum Ipda Eri, tindakan kriminal ini dilakukan dua pelaku bernama MIZ (17) dan BN (19) yang berpura-pura diutus pemilik kontrakan melakukan perbaikan.
Pada saat kejadian, korban baru saja tiba di kontrakannya yang terletak di Desa Tanjung Mas Rejo, Mesuji Timur. "Tak lama kemudian, dua pria mengetuk pintu. Korban mengenali keduanya sebagai mantan pekerja di lingkungan kontrakan tersebut. Keduanya berdalih diperintahkan pemilik kontrakan untuk memperbaiki kran air," jelas Ipda Eri pada Senin, 9 Februari 2026.
Korban sempat memeriksa keran dan menemukan bahwa semuanya dalam keadaan baik. Namun, pelaku memaksa masuk dan berpura-pura memperbaiki keran dengan membawa alat gerinda.
Tiba-tiba, salah satu pelaku keluar dari kamar mandi, mengunci pintu kontrakan, dan menyerang korban. Korban dibekap, dicekik, dan mulutnya disumpal menggunakan kaos salah satu pelaku.
"Saat korban tak berdaya, pelaku melakukan kekerasan seksual. Setelah itu, mereka menggeledah kamar dan mengambil ponsel korban," tuturnya.
Korban berusaha berpura-pura pingsan, sehingga pelaku mengira bahwa ia telah meninggal dan berencana untuk membuangnya di tempat sepi. Wajah korban ditutup dengan pakaian, dan tubuhnya diangkat ke atas motor milik korban.
Eri melanjutkan, saat melintas di jalan yang ramai, korban mengambil risiko dengan melompat dari motor dan meminta pertolongan. Kedua pelaku melarikan diri membawa motor korban.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Mesuji Timur sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di dagu dan kening, serta lebam di tangan akibat perlawanan. Saat ini kami masih mendalami keterangan dari kedua tersangka," tandasnya.