Kompolnas minta polisi lanjutkan kasus ijazah Wali Kota Batu
Merdeka.com - Meski diragukan keaslian ijazah yang dimilikinya, Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko tetap percaya diri mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, menggunakan ijazahnya tersebut.
Hal ini diungkap, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat mengunjungi Jawa Timur, sejak tanggal 26 Juli kemarin. "Kami datang ke Jawa Timur dalam rangka kunjungan reguler ke 31 Polda di Indonesia, salah satunya di Polda Jawa Timur," terang M Nasser Amir, anggota Kompolnas dari unsur masyarakat di Hotel Bumi, Surabaya, Jumat (27/7) malam.
Nasser mengungkap, saat melakukan peninjauan ke 20 kasus yang ditangani kepolisian, salah satunya kasus ijazah palsu milik Eddy Rumpoko, pihaknya menemukan kejanggalan dalam kasus Eddy Rumpoko.
"Kami memiliki kewenangan dari presiden untuk menyelidiki semua kasus yang ditangani polisi. Saat meminta data Eddy Rumpoko di SMP Taman Siswa di Jalan Lempung, Surabaya, pihak sekolah menyatakan tidak pernah ada nama Eddy Rumpoko dalam daftar siswa tahun 1975," terang dia.
Seperti diketahui, medio 2007 silam, Eddy rumpoko membuat laporan bernomor 15/TD/SKEP/2007, tentang kehilangan ijazah di Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes).
Selanjutnya, dari laporan kehilangan itu, pihak SMP Taman Siswa, yang saat itu, Kepala Sekolah dijabat Suharmina, mengeluarkan surat pernyataan, bahwa Eddy Rumpoko adalah siswa dari sekolah yang berpusat di Jogjakarta tersebut, dengan nomor induk siswa: 3116.
Namun, setelah dicek ulang, Suharmina mencabut kembali surat pernyataannya tersebut.
Dan surat pernyataan ini diperkuat surat bernonor 045/ABD/TD/VII/2012, yang ditandatangani Kepala Sekolah SMP Taman Siswa, yang baru, Abdullah. Dalam surat tersebut menyatakan, Edy Rumpoko tidak pernah terdaftar sebagai siswa di Taman Siswa.
Terkait kasus ini, sempat dilakukan gelar perkara selama tiga kali, namun orang nomor satu di Kota Batu itu, hanya menghadiri sekali saja.
"Terakhir pada tanggal 6 Juni dilakukan gelar perkara, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian 7 Juni, tiba-tiba kelaur SP3 dari Polda Jatim," sahut Hamidah Abdurahman, anggota Kompolnas yang lain.
Dan dari hasil penyelidikan kami di lapangan, lanjut dia, kami memiliki kewenangan untuk mendesak pihak Polda Jawa Timur untuk melanjutkan perkara ini. "Penyelidikan bisa dilanjutkan kalau ada novum, ada temuan bukti baru untuk melanjutkan satu kasus yang sudah dinyatakan SP3 alias dihentikan," tegas Hamidah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaTim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaEddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaFebry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca Selengkapnya