Mengaku terbelit masalah ekonomi, dua orang warga Madura dan Surabaya berkomplot mencetak ijazah palsu untuk diperjualbelikan di media sosial (Medsos). Alhasil, keduanya diringkus polisi usai berhasil menjual ratusan ijazah palsu.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang sebagai tersangka. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Keduanya melakukan aktivitas Ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya, Selasa (22/6).
Hal senada disampaikan oleh AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim. Ia menjelaskan, modus tersangka adalah sejak akhir tahun 2019, kedua tersangka menawarkan jasanya di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.
"Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu," jelasnya.
Ia menjelaskan, tersangka menyasar pada calon pembeli yang membutuhkan jasanya untuk mendapatkan pekerjaan. Sebab, salah satu syarat agar bisa mendapatkan pekerjaan adalah melampirkan copy ijazah yang dipersyaratkan.
"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak. Sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta," pungkasnya.
Sayangnya, polisi sempat kesulitan melacak pengguna ijazah palsu. Sebab, cara memesan ijazah palsu dari tersangka cukup menelepon dan memesan ijazah. Pengguna, hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.
Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.