Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu. Kegiatan itu rencananya akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib.
"RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3).
Ia menyebut, Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa.
Padahal menurutnya, kerja-kerja videografi tersebut termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.
Advertisement
Ingatkan Penegak Hukum
Ia menegaskan, Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif.
Advertisement
Keadilan Bukan Formalistik
Sehingga, bukan hanya sekedar keadilan formalistik belaka saja.
"Di sisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," pungkasnya.