Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU

Komisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU
<p>Peran sentral Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia sangat terasa usai berhasil membawa Partai Golkar meraih suara cukup tinggi pada Pemilu 2024. Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda. (Ist)</p> (@ 2024 merdeka.com)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengaku kaget, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik. Namun, dia mengaku Komisi II segera mempelajari putusan dari MK apakah baik atau tidak sebab waktu yang sangat singkat menuju pendaftaran pada 27 Agustus mendatang.

"Nah tentu ini akan merubah balik dari perspektif politik akan merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," kata Doli, saat diwawancara di JCC, Jakarta, Selasa (20/8).

Lebih lanjut, Doli mengatakan Komisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut. Agar pada Senin pekan depan, Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dapat menggelar rapat untuk mendapatkan putusan atas keputusan MK.

"Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan," ujar dia.

Sebab, kata Doli, keputusan terbaru MK harus masuk dalam peraturan KPU. "Kalau liat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU," imbuh Doli.

Rekomendasi