Ketua Panja revisi UU ASN berdalih ingin lindungi tenaga honorer
Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah harus dilakukan. Dia menegaskan, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk menata kembali sistem pengawasan dan pengendalian birokrasi pemerintah yang efektif, efisien, terbuka, dan akuntabel.
Dengan begitu praktik korupsi maupun jual beli jabatan secara sistemik seperti yang terjadi selama ini tidak terulang di masa mendatang.
"Itulah maka sungguh perlu dilakukan penataan kelembagaan berikut mekanisme pengawasan dan pengendalian melalui sinergi, integrasi dan perampingan kelembagaan dalam suatu mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien terhadap bekerjanya sistem birokrasi pemerintahan," ujar Arif di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (8/2).
Dia mengatakan, revisi ini sebagai bentuk respons atas kondisi tenaga honorer maupun pegawai tidak tetap yang selama ini tidak terlindungi secara hukum dan politik di Tanah Air.
"Urgensi perubahan UU ASN sesungguhnya dalam rangka merespons keadaan, di mana para pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah secara terus menerus dalam waktu lama yang jumlahnya ratusan ribu personel tidak terakomodir dalam UU ASN sehingga tidak terlindungi secara hukum dan politik," jelasnya.
Jika honorer maupun pegawai tidak tetap tak bisa diperhatikan, Arief menduga malah membebankan negara dari aspek politik, sosial, dan ekonomi. Misalnya, honorer memilih meninggalkan Tanah Air kemudian menjadi tenaga kerja asing.
"Apabila tidak terselesaikan maka pada jangka panjang masalah tersebut tidak saja menjadi beban negara secara berkelanjutan namun juga berpotensi mengganggu pelaksanaan reformasi birokrasi," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaRekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya
Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaTenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN Selesai 30 April, Atur soal Insentif PNS Hingga Penataan Tenaga Honorer
Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.
Baca SelengkapnyaKasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan
Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).
Baca SelengkapnyaAnies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer
Padahal, dia menilai guru berperan penting karena membantu negara membangun kualitas manusia.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya