Ketua Panja revisi UU ASN berdalih ingin lindungi tenaga honorer
Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah harus dilakukan. Dia menegaskan, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk menata kembali sistem pengawasan dan pengendalian birokrasi pemerintah yang efektif, efisien, terbuka, dan akuntabel.
Dengan begitu praktik korupsi maupun jual beli jabatan secara sistemik seperti yang terjadi selama ini tidak terulang di masa mendatang.
"Itulah maka sungguh perlu dilakukan penataan kelembagaan berikut mekanisme pengawasan dan pengendalian melalui sinergi, integrasi dan perampingan kelembagaan dalam suatu mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien terhadap bekerjanya sistem birokrasi pemerintahan," ujar Arif di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (8/2).
Dia mengatakan, revisi ini sebagai bentuk respons atas kondisi tenaga honorer maupun pegawai tidak tetap yang selama ini tidak terlindungi secara hukum dan politik di Tanah Air.
"Urgensi perubahan UU ASN sesungguhnya dalam rangka merespons keadaan, di mana para pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah secara terus menerus dalam waktu lama yang jumlahnya ratusan ribu personel tidak terakomodir dalam UU ASN sehingga tidak terlindungi secara hukum dan politik," jelasnya.
Jika honorer maupun pegawai tidak tetap tak bisa diperhatikan, Arief menduga malah membebankan negara dari aspek politik, sosial, dan ekonomi. Misalnya, honorer memilih meninggalkan Tanah Air kemudian menjadi tenaga kerja asing.
"Apabila tidak terselesaikan maka pada jangka panjang masalah tersebut tidak saja menjadi beban negara secara berkelanjutan namun juga berpotensi mengganggu pelaksanaan reformasi birokrasi," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya