Ketua Komisi B DPRD Jatim terima suap dari dinas tiap 3 bulan sekali
Merdeka.com - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki resmi menjadi tersangka atas dugaan menerima suap dari sejumlah dinas di Provinsi Jawa Timur terkait pengawasan penggunaan anggaran tahun 2017. Basuki juga menerima suap dari kepala dinas peternakan atas pembahasan revisi Perda tentang hewan ternak sapi.
"Sebelumnya di akhir Mei 2017 diduga MB (Mochammad Basuki) juga telah menerima sejumlah uang yaitu 26 Mei 2017, Rp 100 juta dari ROH (Rohayati) kadis perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3/2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif," ujar wakil ketua KPK Basaria Panjaitan saat melakukan konferensi pers di auditorium KPK, Selasa (6/6).
Sebelumnya disebutkan bahwa Basuki juga telah menerima uang suap lainnya dari total komitmen fee Rp 600 juta. Basaria mengatakan pemberian dari sejumlah dinas itu dibayar tiap triwulan, tiga bulan sekali.
"Setiap bulannya dibayar Rp 150 juta," tukasnya.
Politisi Gerindra itu ditangkap oleh tim penyidik KPK, Senin (5/6) di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK bergerak menuju kediaman ROH sebagai rangkaian operasi tangkap tangan.
Dari rangkaian kegiatan tersebut tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dari tangan staf Basuki, Rahman Agung.
Atas perbuatannya tersangka pemberi suap yakni Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan bagi tersangka penerima suap yakni Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung, keduanya merupakan staf Basuki, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya