Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keterangan berbeda dari BAP, mantan Kadis LHK Pemkab Kukar ditegur hakim

Keterangan berbeda dari BAP, mantan Kadis LHK Pemkab Kukar ditegur hakim ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Ahmad Taufik Hidayat mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim dalam sidang penerimaan suap atau gratifikasi atas terdakwa Rita Widyasari. Taufik dinilai Majelis Hakim kerap kali mengingkari kesaksiannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Banyak yang kamu ingkari di sini," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Taufik sempat tidak merespons atas pernyataan Hakim. Dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP, Khairuddin disebut penasihat Rita dalam mengambil kebijakan atau keputusan pada Pemkab Kutai Kartanegara.

Namun keterangannya berubah saat tim kuasa hukum Rita meminta klarifikasi pernyataan tersebut. Taufik mengatakan tidak ada penasihat bagi Rita, khususnya Khairuddin.

"Jadi keterangan anda mau diubah atau dicabut," ujar tim kuasa hukum.

"Diubah," ujar Taufik.

Sontak pernyataan Taufik menimbulkan reaksi bagi Hakim. Sebab, tidak hanya revisi keterangan ini saja, Taufik juga membantah ada uang hasil pungutan penerbitan perizinan mengalir ke Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Sementara, dalam keterangannya di BAP saat proses penyidikan setiap perizinan yang dikeluarkan dinasnya memungut biaya tidak resmi, sebagian besarnya mengalir ke Rita.

"Itu salah persepsi yang mulia," ujarnya.

Seperti diketahui, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar. Dari tindak pidana tersebut mengungkap beberapa peran tim 11 yakni sebagai penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala di Kutai Kartanegara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP