Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal tidak diberi Rp 500 ribu usai bercinta, Dani tikam teman wanitanya

Kesal tidak diberi Rp 500 ribu usai bercinta, Dani tikam teman wanitanya Pria di Samarinda tikam teman wanitanya. ©2018 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Rahmadani (37) atau Dani, warga Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Kalimantan Timur, kini meringkuk di penjara. Gara-garanya, dia kesal hanya dikasih Rp 150 ribu dari teman wanitanya, Nurul Fitriani (31), yang dia setubuhi.

Peristiwa itu terjadi Senin (22/1) siang kemarin, sekira pukul 13.30 Wita. Nurul, meski bukan sepasang kekasih, memang akrab dengan Rahmadani dan sering bermain di rumah Rahmadani.

Korban Nurul, kembali mendatangi rumah Rahmadani. Di rumahnya, Rahmadani lantas meminta Nurul untuk berhubungan badan. Keduanya pun melakukan hubungan suami istri.

Cerita tidak selesai sampai di situ. Rahmadani, belakangan meminta uang kepada korban Nurul Rp 500 ribu. Permintaan itu, tidak sepenuhnya disanggupi Nurul.

"Korban ini sanggupnya cuma Rp 150 ribu, dan diberikan ke pelaku (Rahmadani)," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Selasa (23/1).

Kesal hanya dikasih Rp 150 ribu, Rahmadani yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap, lantas naik pitam dan terlibat adu mulut dengan korban.

pria di samarinda tikam teman wanitanya

Pria di Samarinda tikam teman wanitanya ©2018 Merdeka.com/Nur Aditya

"Terus emosi, pelaku lantas mengambil pisau dapur yang diselipkan di dinding dapur yang terbuat dari papan, lantas ditikamkan ke korban, dan mengenai bahu kiri korban hingga luka sobek," ujar Purwanto.

Beruntung, Nurul berhasil kabur keluar rumah, dan dia langsung melapor ke Polsekta Samarinda Ilir Jalan Bhayangkara. Polisi gerak cepat menangkap Rahmadani sore hari di rumahnya, usai dilaporkan oleh korban.

"Kita temukan barang bukti pisau dapur itu. Terhadap korban, juga kita lakukan visum. Pelaku ini sadar (tidak mabuk). Dia hanya kesal minta Rp 500 ribu, cuma dikasih Rp 150 ribu. Tidak sesuai permintaannya," ungkap Purwanto.

Pelaku mengakui perbuatannya. Dia kini meringkuk di sel Polsekta Samarinda Ilir. Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP