Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerja sama antar instansi kunci turunkan angka kecelakaan

Kerja sama antar instansi kunci turunkan angka kecelakaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Focus Group Discussion. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penurunan angka kecelakaan angkutan umum tidak lepas dari kerja sama antar instansi. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Transportasi Publik Jalan Raya di Hotel JS Luwansa, Jakarta (3/8).

Menhub Budi mencontohkan seperti pada angkutan lebaran 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan inspeksi (ramp check) terhadap 47 ribu lebih bus angkutan umum yang terdaftar, hasilnya terdapat sekitar 16 ribu kendaraan (30 persen) yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dengan kadar yang ringan sampai yang berat.

"Hasil ramp check lebih dari 30 persen kendaraan tidak laik. Data ini kita bagikan kepada instansi lain seperti Polisi dan Dishub sehingga di lapangan bisa dilakukan penindakan. Hasilnya pada angkutan lebaran kemarin terjadi penurunan angka kecelakaan karena kendaraan yang tidak memiliki stiker hasil ramp check ditindak dan tidak diperbolehkan jalan. Kerjasama ini menjadi suatu hal yang berhasil karena kita tinggalkan ego sektoral," terang Menhub Budi.

Kendati jumlah kecelakaan pada masa angkutan lebaran 2017 (2.763 kejadian) lebih menurun dibanding tahun 2016 (4.176 kejadian), namun jumlah kecelakaan yang melibatkan angkutan umum masih cukup besar dan memprihatinkan (1.243 kejadian atau 45 persen melibatkan angkutan umum/barang).

"Untuk itu perhatian kita terhadap pembangunan keselamatan jalan harus terus ditingkatkan. Kita tidak boleh lengah, keselamatan di jalan harus tetap diupayakan secara lebih giat lagi," tutur Menhub.

Menhub mengatakan Kementerian Perhubungan selaku leading sector perwujudan safer vehicle yang menjadi pilar ke-3 dari lima pilar penanganan keselamatan jalan di Indonesia, telah melakukan beberapa langkah nyata, yaitu :

Tahun 2015, diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Tanggal 25 April 2017 telah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM.10 tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi.

Dengan dasar peraturan dan instruksi Menteri Perhubungan secara berkelanjutan dilaksanakan inspeksi (ramp check) terhadap Bus Antar Kota Antar Provinsi, Bus angkutan dalam Provinsi dan Angkutan Pariwisata. Tujuannya untuk memastikan kelaikan kendaraan, Kesiapan pengemudi dan ketertiban administrasi, kendaraan.

Menhub menekankan keselamatan merupakan hal yang paling esensial dalam penyelenggaraan transportasi, karena kecelakaan menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik yang menyangkut manusia maupun harta bendanya. Kecelakaan mengakibatkan sejumlah manusia meninggal dunia, mengalami kecacatan atau luka berat, kerugian material, kerusakan prasarana dan fasilitas umum. Menurut data, di Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan.

Menhub mengungkapkan faktor manusia menyumbang 61 persen penyebab kecelakaan di jalan raya. Sisanya sebanyak 30 persen faktor prasarana dan lingkungan serta 9 persen karena faktor kendaraan.

"61 Persen ini angka yang luar biasa. Sebabnya karena lalai, mengantuk atau tidak mahir menggunakan kendaraan. Kita harus mampu mengedukasi manusia agar dia lebih meningkatkan disiplin untuk tidak terjadi kecelakaan," ujar Menhub.

Lebih lanjut menurut Menhub fenomena kecelakaan yang disinyalir bersumber dari faktor teknis kendaraan (rem blong) mengemuka dalam beberapa peristiwa kecelakaan angkutan umum akhir-akhir ini. Penyebabnya bisa karena terjadi malfungsi pada sistem rem, kurangnya perawatan, mutu dan sistem rem yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas, atau juga karena faktor lingkungan yang mempengaruhi kondisi kendaraan.

"Rem blong pada kendaraan juga dapat disebabkan cara mengemudi yang salah ataupun tabiat pengemudi yang tidak sesuai dengan aturan. Ini termasuk merupakan faktor manusia juga," tutur Menhub.

Pada dasarnya, pemenuhan persyaratan teknik laik jalan kendaraan tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini unit pelaksana uji berkala kendaraan, namun juga tanggung jawab pemilik dan pengemudi kendaraan. Mereka juga mempunyai kewajiban merawat pemenuhan persyaratan kelaikan kendaraannya.

Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Transportasi Publik Jalan Raya ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan PT Jasa Raharja dan Harian Kompas dengan Keynote Speaker Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Hadir pula sebagai pembicara pada diskusi ini Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan Gede Pasek Suardika, Direktur Registrasi & Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Risyafuddin Nursin, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Yan Sibarang dan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman

Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024

Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024

Menhub sempat melakukan rapat koordinasi untuk kelancaran perjalanan balik dari pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok

Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok

Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin

Baca Selengkapnya