Keraton memanas, Polresta Solo keluarkan maklumat
Merdeka.com - Menjelang peringatan ulang tahun Naik Tahta atau Tingalan Dalem Jumenengan Paku Buwono XIII, kondisi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memanas. Kekhawatiran terjadinya gesekan muncul sejak diusirnya 17 petinggi keraton dan dilakukannya pembongkaran pagar pembatas antara Sasana Narendra dan Sasana Sewaka.
Untuk mengantisipasi meluasnya gesekan, Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo menerbitkan maklumat yang ditunjukkan untuk masyarakat di lingkungan dan sekitar keraton peninggalan Dinasti Mataram tersebut.
"Maklumat ini berisi ajakan untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang tingalan jumenengan. Maklumat ini kami tujukan kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar Keraton Kasunanan Surakarta," ujar Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, Minggu (2/4).
Agus mengatakan, surat maklumat yang berlaku per 1 April itu telah dicetak sebanyak 1.000 lembar untuk disebarkan di sekitar Polsek Pasarkliwon, umum dan Kota Solo. Isi dalam maklumat tersebut antara lain mengenai ketertiban umum dan perlindungan terhadap cagar budaya. Pihaknya juga mengancam akan menindak tegas bagi siapan pun yang melanggar.
Berikut isi maklumat Kapolresta Solo tersebut:
A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 160 yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.
B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum, bahwa objek dari perlakukan para pelaku terhadap kejahatan ini bukan saja manusia tetapi juga terhadap benda atau barang.
C. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan, mengubah fungsi/kawasan, merusak, menghalang-halangi orang yang menemukan cagar budaya wajib melaporkan kepada pihak berwajib.
D. Apabila semua pihak/masyarakat melanggar ketentuan-ketentuan dimaksudkan dalam huruf A, B, dan C di atas akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polresta Pekanbaru Pasang Spanduk Imbauan Ayo Nyoblos di Pemilu 2024
Kombes Jeki juga melakukan sosialisasi tahapan Pemilu dan menjaga Kamtibmas kepada warga di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWarga Pekanbaru Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu 2024
Kerja sama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polresta Pekanbaru Kawal Ketat Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik
Ini setelah logistik surat suara untuk Pemilu Capres dan Legeslatif 2024 tiba di Gudang KPU Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya40 Pantun-pantun Lucu yang Sangat Menghibur, Cocok untuk Cairkan Suasana
Merdeka.com merangkum informasi tentang 40 pantun-pantun lucuyang sangat menghibur dan cocok untuk mencairkan suasana.
Baca SelengkapnyaPedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki Bagi Sembako & Ajak Jemaah Masjid Jaga Kondusifitas Pemilu
Kombes Jeki juga mendorong jemaah untuk menjadi agen perdamaian dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaKapolsek Manipa Seram Bagian Barat Dicopot karena Jarang Ngantor
Pencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya.
Baca Selengkapnya