Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina secara resmi menyambut baik keputusan sejumlah negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia, yang telah mengakui Negara Palestina. Pengakuan ini diumumkan melalui pernyataan pers pada Minggu malam, 21 September, dari Ramallah.
Langkah diplomatik ini disebut sebagai "keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional." Palestina memandang pengakuan tersebut sebagai komitmen serius dari negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian yang berkelanjutan di kawasan.
Pemerintah Palestina menegaskan bahwa keputusan ini akan menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi seluruh wilayah serta dunia. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk membangun hubungan yang paling kuat dan tulus dengan negara-negara pengaku di semua tingkatan.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Luar Negeri Palestina menyampaikan apresiasi mendalam atas pengakuan Negara Palestina oleh Inggris, Kanada, dan Australia. Mereka menilai keputusan ini sebagai manifestasi nyata dari keberanian politik dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku universal.
Pengakuan tersebut berakar pada komitmen kuat negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan yang telah berlangsung lama. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif di Timur Tengah.
Palestina juga menekankan bahwa pengakuan ini merupakan jaminan untuk stabilitas dan kemakmuran jangka panjang, tidak hanya bagi kawasan tetapi juga bagi komunitas global. Kesiapan untuk menjalin hubungan diplomatik yang erat dengan negara-negara pengaku telah disampaikan secara resmi.
Advertisement
Advertisement
Pengakuan terhadap Negara Palestina dianggap krusial dalam melindungi solusi dua negara dari berbagai ancaman yang diakibatkan oleh pendudukan. Kementerian Luar Negeri Palestina secara spesifik menyebut "kejahatan pendudukan yang berkelanjutan," termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi, sebagai bahaya yang harus diatasi.
Langkah ini juga memberikan momentum baru bagi upaya regional dan internasional yang sedang berlangsung. Upaya-upaya ini, yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Perancis, bertujuan untuk mengimplementasikan "Deklarasi New York" guna menyelesaikan konflik melalui jalur politik dan negosiasi.
Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional dalam upaya perdamaian dapat dipulihkan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang mendasari penyelesaian konflik secara damai.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina, khususnya Amerika Serikat, untuk segera mengambil inisiatif serupa. Desakan ini didasarkan pada pentingnya mematuhi hukum internasional dan Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Mereka menyerukan agar negara-negara tersebut berdiri di "sisi sejarah yang benar" demi memastikan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dapat dihapuskan. Pengakuan ini juga akan memberdayakan rakyat Palestina untuk menjalankan hak mereka atas penentuan nasib sendiri, sebagaimana bangsa-bangsa lain di dunia.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina dalam segala bentuk adalah kunci utama. Ini merupakan pendekatan yang tepat untuk mencapai ketenangan, membangun kepercayaan, dan memulihkan cakrawala politik yang diperlukan untuk menyelesaikan konflik secara menyeluruh.
Advertisement
Sumber: AntaraNews