Kepala PPATK Beberkan Salah Satu Transaksi Janggal Sebesar Rp189 Triliun di Kemenkeu

Rabu, 29 Maret 2023 23:50 Reporter : Alma Fikhasari
Kepala PPATK Beberkan Salah Satu Transaksi Janggal Sebesar Rp189 Triliun di Kemenkeu Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan pemaparan terkait salah satu subjek terlapor transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Dia menyebut terlapor yang sama dua kali transaksi, yakni sebesar Rp180 triliun dan Rp189 triliun.

Pemaparan itu disampaikannya di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terkait LHA PPATK atas permasalahan di Kemenkeu.

Ivan menyebut, kasus transaksi janggal Rp180 triliun merupakan kasus kedua atas nama subjek yang sama dengan transaksi Rp 189 triliun. Kasus tersebut telah disampaikan PPATK ke jajaran Kemenkeu.

"Jadi, sebenarnya itu ialah kasus kedua atas nama subjek terlapor. Itu kami berikan 2019-2020 diproses atas nama subjek terlapor yang sama. Sebelumnya, sudah kami periksa 2017 dan mengundang Kemenkeu yang dihadiri Dirjen Bea dan Cukai, termasuk Irjen menyerahkan, menyampaikan dan mempresentasikan berkas pemeriksaan pertama," kata Ivan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3).

Dia mengatakan, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun. Pada pemeriksaan kedua, PPATK telah melihat subjek terlapor sebelumnya melakukan transaksi periode 2014-2016 menerima dana yang masuk sejumlah Rp 180 triliun lebih.

2 dari 2 halaman

Jika menggunakan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU), subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp 350 triliun.

"Kami sampaikan ke Kemenkeu, ini terkait dengan yang ketua komite tadi sampaikan kasusnya, terkait dengan kepabeanan. Kenapa kepabeanan? Karena terkait dengan fasilitas impor dan segala macam dan penyidik TPPU-nya adalah penyidik Kemenkeu, dalam hal ini adalah Bea dan Cukai," ungkapnya.

Selain itu, Ivan mengatakan telah menyerahkan laporan Rp180 triliun pada 2017 ke Kemenkeu. Ditambah dengan transaksi Rp189 triliun yang ditemukan pada 2017-2019, sehingga nilainya mencapai angka lebih dari Rp 360 triliun.

"Karena kita sudah menyerahkan dan mengamati dalam database, laporan yang terkait dengan subjek yang sudah kita berikan hasil analisisnya kepada pihak Bea Cukai, masih terus dilaporkan oleh perbankan, sehingga kami lakukan lagi pemeriksaan ulang," paparnya.

"Tadi pemeriksaan dengan data 2014-2016, sekarang kami lakukan pemeriksaan ulang dengan data 2017-2019, di pemeriksaan kedua itulah ketemu angka Rp189 T yang berbeda dengan Rp180 T itu, sehingga kalau digabung pemeriksaan atas nama subjek terlapor dari 2014-2020, angkanya adalah 180 ditambah 189," imbuh Ivan. [yan]

Baca juga:
Kasus Transaksi Rp349 T, Komisi III Akan Undang Menkeu Sri Mulyani
Arteria Minta Kabareskrim Cari Netizen yang Sebut DPR Enggan Bongkar Kasus

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini