Kemenpar Dorong Mitigasi Bencana Pariwisata Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kementerian Pariwisata meminta semua pihak meningkatkan mitigasi bencana pariwisata, khususnya hidrometeorologi, jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk wisata aman dan nyaman.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendesak seluruh pihak terkait untuk mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dorongan ini disampaikan melalui Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah proaktif ini diambil sebagai respons terhadap potensi ancaman bencana hidrometeorologi yang meningkat selama musim hujan.
Surat edaran tersebut secara spesifik menargetkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, pengelola destinasi wisata, pelaku usaha industri pariwisata, serta seluruh pemangku kepentingan pentahelix pariwisata. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di berbagai destinasi wisata di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman berwisata yang lebih aman dan menyenangkan.
Keputusan Kemenpar untuk menerbitkan surat edaran ini didasari oleh kondisi cuaca ekstrem yang telah menyebabkan sejumlah bencana di beberapa wilayah. Dengan mengantisipasi lonjakan pergerakan wisatawan pada periode libur akhir tahun, kementerian berupaya meminimalkan potensi ancaman bencana dan memastikan keselamatan pengunjung. Kesiapsiagaan menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai kemungkinan risiko alam.
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Hidrometeorologi
Kementerian Pariwisata secara khusus menyoroti ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Jenis-jenis bencana ini memiliki potensi besar untuk mengganggu aktivitas pariwisata dan membahayakan wisatawan. Oleh karena itu, peningkatan kewaspadaan di destinasi wisata menjadi sangat krusial, mengingat karakteristik geografis Indonesia yang rentan terhadap fenomena alam tersebut.
Melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan, kementerian menegaskan kembali pentingnya langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di setiap destinasi wisata. Penekanan diberikan terutama pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, termasuk angin kencang. Kesiapsiagaan yang matang diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari bencana.
Kemenpar menyatakan, "Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong instansi (K/L) terkait, pemerintah daerah (Pemprov/Pemkot/Pemkab), pengelola destinasi wisata, pelaku usaha industri pariwisata, dan stakeholder pentahelix pariwisata agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana hidrometerologi seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di destinasi wisata." Pernyataan ini menegaskan komitmen kolektif untuk menjaga keamanan pariwisata.
Pentingnya Penilaian Risiko dan Koordinasi Lintas Sektor
Pemerintah daerah dan pengelola destinasi wisata didorong untuk melakukan risk assessment atau penilaian risiko secara komprehensif. Tahapan ini dianggap fundamental dalam mengidentifikasi potensi bahaya serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang tepat dan efektif. Penilaian risiko yang akurat akan menjadi dasar bagi perencanaan darurat yang solid.
Menurut kementerian, penilaian risiko merupakan bagian integral dari penerapan Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata, terutama bagi destinasi dengan tingkat risiko tinggi. Implementasi manajemen risiko ini memastikan bahwa setiap destinasi memiliki rencana yang terstruktur untuk menghadapi berbagai skenario bencana. Hal ini juga membantu dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien.
Kemenpar juga terus berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kepolisian, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan SAR Nasional (BASARNAS), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia. Koordinasi ini bertujuan meningkatkan perhatian terhadap destinasi pariwisata yang rawan terkena bencana hidrometeorologi.
Selain itu, pemerintah daerah dan pengelola destinasi wisata diminta untuk melakukan antisipasi yang mengacu pada Petunjuk Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Destinasi Pariwisata. Pedoman ini berfungsi sebagai panduan praktis dalam pelaksanaan upaya mitigasi. "Seluruh upaya yang dilakukan diharapkan dapat mewujudkan kegiatan berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para wisatawan," kata Kemenpar.
Program Unggulan dan Peningkatan Daya Saing Pariwisata
Sebagai lanjutan dari program unggulan di tahun 2025, Kementerian Pariwisata telah mengusulkan Program Sinergi Peningkatan Keselamatan Wisata untuk menjadi bagian dari program unggulan di tahun 2026. Inisiatif ini mencerminkan komitmen jangka panjang pemerintah dalam memastikan keberlanjutan dan keamanan sektor pariwisata nasional. Program ini diharapkan dapat menjadi payung bagi berbagai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan.
Salah satu langkah penting dalam program ini adalah menjamin keamanan wisatawan di daya tarik wisata (DTW) dan usaha pariwisata. Upaya ini sangat krusial dalam menjaga reputasi Indonesia di mata dunia, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing pariwisata di tingkat global. Keamanan wisatawan adalah faktor penentu pilihan destinasi.
Dengan adanya program ini, diharapkan Indonesia dapat mempertahankan peringkat ke-22 daya saing pariwisata yang diperoleh pada penghargaan Travel & Tourism Development Index (TTDI) 2024. Peringkat tersebut akan dirilis kembali pada tahun 2026, sehingga menjaga standar keamanan menjadi sangat vital. Peningkatan daya saing global akan menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.
Sebelumnya, dalam upaya peningkatan keselamatan berwisata, Kementerian Pariwisata telah memiliki pedoman dan modul terkait keselamatan, penanggulangan kebencanaan, serta pengelolaan pengunjung. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan destinasi. "Tentunya, Kementerian Pariwisata akan selalu meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) serta melakukan penguatan tata kelola destinasi melalui penyelesaian isu Atraksi, Amenitas, dan Aksesibilitas/Konektivitas (3A)," tambah kementerian.
Sumber: AntaraNews