Kemenkum Alokasikan Rp191 Juta untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Papua Barat Daya

Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat mengalokasikan anggaran Rp191,88 juta untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Papua Barat Daya, menjamin akses keadilan melalui kerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum Alokasikan Rp191 Juta untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Papua Barat Daya
Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat mengalokasikan anggaran Rp191,88 juta untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Papua Barat Daya, menjamin akses keadilan melalui kerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH). (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp191,88 juta. Dana ini ditujukan untuk mendukung layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Papua Barat Daya. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi kelompok rentan.

Kerja sama strategis telah terjalin antara Kemenkum Papua Barat dengan empat organisasi bantuan hukum (OBH) di wilayah tersebut. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Jumat (6/3) di Sorong, Papua Barat Daya. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendampingan dan edukasi hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Marlen, menyatakan bahwa inisiatif ini penting. Tujuannya adalah agar masyarakat yang kurang mampu bisa memperoleh layanan bantuan hukum secara layak dan luas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk pemerataan akses hukum di seluruh Indonesia.

Detail Kerja Sama Bantuan Hukum Kemenkum di Papua Barat Daya

Empat organisasi bantuan hukum (OBH) yang terlibat dalam kerja sama ini berlokasi di Sorong, Papua Barat Daya. OBH tersebut meliputi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sorong, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Sorong, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Tifa Sorong. Keempat lembaga ini akan menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum.

Pelaksanaan kerja sama dengan OBH ini diharapkan dapat mengoptimalkan berbagai layanan. Layanan tersebut mencakup pendampingan hukum, konsultasi hukum, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Fokus utamanya adalah pada masyarakat di wilayah Papua Barat Daya yang sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah.

Marlen menekankan pentingnya kerja sama ini untuk kelompok rentan dan kurang mampu. Dengan adanya program ini, mereka bisa memperoleh akses terhadap keadilan yang lebih luas dan layak. Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses hukum di daerah terpencil.

Perluasan Jangkauan Layanan Bantuan Hukum Kemenkum

Tidak hanya di Papua Barat Daya, Kemenkum Papua Barat juga berencana untuk memperluas jangkauan program ini. Pihaknya akan melakukan penandatanganan kerja sama serupa dengan OBH di wilayah Papua Barat. Rencananya, penandatanganan ini akan dilaksanakan pada Senin (9/3).

Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem bantuan hukum bagi masyarakat rentan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat setempat. Kemenkum berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang merata.

Marlen menambahkan bahwa jika tidak ada halangan, kerja sama dengan OBH di wilayah Papua Barat akan segera dilanjutkan. Ini menunjukkan keseriusan Kemenkum dalam memastikan setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Program ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi