Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendikbud harap Pemda turuti kebijakan zonasi PPDB

Kemendikbud harap Pemda turuti kebijakan zonasi PPDB Mendikbud Muhadjir Effendy. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan soal PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA. Berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

"Berkaitan dengan PPDB tahun 2018. PPDB ini sudah kita mulai benahi sejak tahun kemarin yaitu tentang sistem perubahan rayonisasi menjadi sistem zonasi," kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat jumpa pers tentang PPDB di Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/6).

Dia pun menjelaskan perbedaan prinsip rayonisasi dan zonasi. Rayonisasi, kata dia, lebih mendekatkan kepada pemerataan kualitas yakni capaian prestasi akademik dari para siswa. Dan ini sesuai amanat pemerintah bahwa pihaknya ingin mempercepat pemerataan yang berkualitas. Sementara zonasi lebih kepada jarak radius antara siswa dan sekolah.

"Dengan demikian siapa yang paling deket dengan sekolah dia yg punya hak untuk dapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu maka demikian seandainya masih ada seleksi maka seleksi nya bukan untuk membuat rangking tapi dalam rangka seleksi penempatan atau placement test. Sehingga gak berpengaruh terhadap hak siswa untuk masuk di sekolah sekolah dimana sekolah itu paling deket dimana dia berada," tuturnya Muhadjir.

Di kesempatan sama, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid, mengupayakan terealisasinya. ketentuan jarak zonasi dari rumah menuju sekolah. Namun jarak ini belum dimasukkan kedalaman peraturan menteri mengingat kondisi geografis yang tak memungkinkan.

Lanjut dia, jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan PPDB untuk jenjang SD sampai SMA. Sementara itu khusus SMK masih bebas aturan zonasi. Tapi dapat penambahan persyaratan khusus terkait bidang program keahlian.

"Tapi ada rule of time. Jadi di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 KM kalau smp 5-7 KM. Kalo SMA-SMK sampai 9-10 KM. Nah ini yg dulu kita mau coba tapi karen amsukan jadu lapangan gak memungkinkan aturan mwrata spt itu. Tapi rule of time itu kita upayakan," terang Hamid.

Kendati demikian, untuk daerah tertentu seperti kepulauan yang letak tingkat geografisnga sulit akan diatur secara khusus oleh Dinas Pendidikan setempat. Daerah tersebut seperti Kepulauan Dia, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan sebagainya.

"Itu silakan diatur oleh dinas pendidikan yang penting kita periode ini berharap anak mendapat pendidikan yang terdekat. Itu harapannya dan apabila dalam satu zona itu banyak kelebihan jarena daya tampung gak cukup maka Dinas Pendidikan wajib mencari sekolah bagi anak anak ini jangan biarakan anak itu mencari kesan kemari," imbuhnya.

Kemendikbud berharap semua pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dapat menerapkan peraturan zonasi ini. Kendati demikian, Muhadjir memberikan kelonggaran bagi Pemda yang keberatan melaksanakan zonasi ini, asal ada persetujuan Kemendikbud dan Kemendikbud menyetujui.

"Sekolah yang dilaksanakan Pemda wajib menerima peserta didik yg berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan PPD yang diterima. Jadi ini udah jelas mulai tahun ini gak ada kompromi penundaan penundaan untuk laksanakan Permen nomor 14 tahun 2018," tegasnya.

Lebih lanjut, sistem PPDB ini diterapkan secara offline dan online. Kemendikbud sendiri menyarankan online untuk mempermudah dan mengurangi praktik praktik penyelewengan dalam pendaftaran.

"Jadi PPDB ini bisa online bisa offline tapi yang kita rekomen adalah online. Ini untuk memudahkan dan untuk mengurangi campur tangan macem macem. Jadi dengan online kita bisa kurangi titipan titipan yang gak perlu makanya kita dorong online. Tapi kalau online gak memngkinkan itu offline," tandas Hamid.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Kepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Kepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Kepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.

Baca Selengkapnya