Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keliling Bawa Gir di Jalanan, 4 Orang Remaja di Gunungkidul Dibekuk Polis

Keliling Bawa Gir di Jalanan, 4 Orang Remaja di Gunungkidul Dibekuk Polis Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Empat orang remaja di Gunungkidul, DIY harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa gir yang telah dimodifikasi sembari berkeliling di jalan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Empat remaja ini membawa gir karena mengajak duel kelompok remaja lainnya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, keempat remaja ini dibekuk pada Minggu (6/3) dinihari. Keempat remaja ini berinisial M (19), SV (18), BW (18) dan DA (17) yang seluruhnya merupakan warga Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Mahardian mengatakan penangkapan terhadap empat remaja ini bermula dari laporan warga melihat ada gerombolan bermotor yang mengacungkan gir. Dari laporan ini, petugas dari Polsek Wonosari kemudian melakukan pengejaran.

Saat pengejaran ini, kata Mahardian, ada beberapa warga yang ikut serta. Akhirnya, rombongan pelaku ini berhasil ditangkap di sekitaran daerah Wonosari.

"Empat pelaku ini terdiri dari tiga orang dewasa dan seorang berusia di bawah umur dan berstatus pelajar," kata Mahardian, Kamis (17/3).

Mahardian menerangkan dari pemeriksaan terhadap keempat pelaku diketahui motif membawa gir ini karena mau berduel dengan kelompok lain. Hanya saja karena kelompok lawan tidak datang, keempat pelaku ini mencari sasaran yang lainnya.

Mahardian menerangkan bahwa sebelum duel, dua kelompok ini sempat saling tantang di media sosial. Mahardian menuturkan bahwa peristiwa tersebut bukanlah tawuran pelajar, hal ini karena dari empat pelaku, tiga di antaranya berstatus pengangguran dan hanya satu yang berstatus pelajar.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya gir yang dimodifikasi dengan sabuk dan dua sepeda motor matik milik pelaku," tutur Mahardian.

"Pelaku kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1956. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Mahardian.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP