Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Riau tetapkan 18 tersangka kasus korupsi pembangunan RTH

Kejati Riau tetapkan 18 tersangka kasus korupsi pembangunan RTH Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau, Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru, Rabu (8/11). Salah satu tersangka adalah Dwi Agus Sumarno (DAS), selaku mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Riau.

"Tersangka ada 18 orang yang kami tetapkan. Para tersangka itu terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pihak swasta, salah satunya mantan kepala Dinas PU inisial DAS," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com.

Penetapan para tersangka itu bukan sembarangan dilakukan jaksa. Penyidik membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan memeriksa puluhan orang saksi.

"Berkas perkara para tersangka ini, kita bagi 14 dalam berkas," ujarnya.

Bahkan, tim penyidik Pidsus Kejati Riau bersama tim ahli sampai bolak balik melakukan peninjauan dengan turun ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas untuk melakukan penyelidikan.

Dari seluruh tersangka itu, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau, DAS sebagai tersangka. Dia diseret selaku Pejabat Pengguna Anggaran dalam kasus tersebut.

Ini identitas 18 orang tersangka korupsi RTH dan tugu antikorupsi Riau

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru. Di kawasan itu, juga berdiri Tugu Antikorupsi. Salah satu tersangka, Dwi Agus Sumarno (DAS), selaku mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Riau.

"Tersangka ada 18 orang yang kami tetapkan. Para tersangka itu terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) ada 13 orang, dan pihak swasta sebanyak 5 orang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com, di kantornya, Rabu (8/11).

‎Sugeng menjelaskan, inisial 18 tersangka tersebut yaitu mantan Kadis PU Cipta Karya Provinsi Riau inisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada inisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja inisial IS dan empat anggotanya, inisial RM, DIR, H dan H selaku Sekretaris Pokja.

Selanjutnya, masih dari pihak ASN, yakni inisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, IR dan ET.

Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta inisial K selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari, tiga orang konsultan pengawas inisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya YZB.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2, juncto pasal 3, juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam proyek ini, menganggarkan uang negara hingga Rp 8 miliar dan merugikan negara mencapai Rp 2 miliar. Pengadaan proyek ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender serta pengadaan barang jasa.

Penetapan para tersangka itu bukan sembarangan dilakukan jaksa. Penyidik membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dan memeriksa puluhan orang saksi.

"Ada sekitar 54 orang yang kita periksa dalam kasus ini. Mulai dari progres perencanaan proyek, pengadaan hingga pelaksanaan pengerjaan. Berkas perkara para tersangka ini, kita bagi 14 dalam berkas," kata Sugeng.

Bahkan, Tim penyidik Pidsus Kejati Riau bersama tim ahli sampai bolak balik melakukan peninjauan dengan turun ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas untuk melakukan penyelidikan.

Proyek itu dipimpin sang Kepala Dinas PU Riau saat itu, Dwi Agus Sumarno. Dia merupakan menantu Annas Maamun, mantan Gubenur Riau yang kini dipenjara karena terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK.

‎Di kawasan RTH, berdiri sebuah Tugu yang diresmikan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2016 lalu sehingga disebut sebagai Tugu Anti Korupsi. Bahkan, peresmiannya tepat pada hari anti korupsi. Namun pembangunannya malah dikorupsi oleh para tersangka. ‎‎

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP