Kejati Lakukan Eksaminasi Perkara Nurhayati
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atau menguji dan mengevaluasi kembali perkara korupsi APBDes, Cirebon, khususnya mengenai status tersangka Nurhayati.
Diketahui, Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp 818 juta.
Nurhayati ramai diperbincangkan di media sosial karena diketahui mengaku sebagai pelapor praktik yang dilakukan Kades.
Berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dari Polres Cirebon. Setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
Namun, belakangan Kejati Jabar melakukan eksaminasi. Mereka akan mendalami lebih jauh soal perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Sabtu (26/2).
"Eksaminasi itu kita melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kita di wilayah," ucap dia lagi.
Meski begitu, ia mengaku belum bisa berandai-andai dengan potensi perubahan status hukum dari Nurhayati. Semua bergantung dari hasil evaluasi.
"Langkah selanjutnya akan formil dan materil," kata dia.
Di sisi lain, sebelumnya, Elyasa Budiana, kuasa hukum Nurhayati berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Cirebon. Rencana itu bergulir menyusul ketidakpuasan dari hasil pertemuan dengan pihak kepolisian Cirebon pada Kamis (24/2) lalu.
Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian menyarankan Nurhayati menjadi Justice Collaborator (JC).
"kami keberatan dengan usulan tersebut. Sepertinya itu (mengambil opsi praperadilan). Kalau mereka gelar di Bareskrim, eksaminasi di kejaksaan tidak ada hasil yang konkret, ya maka apa lagi?," ungkap dia. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya