Kejati Jabar tangkap buronan korupsi kelas kakap
Merdeka.com - Pelarian pria berinisial GG berakhir. Direktur PT Tambak Mas Makmur yang sudah diburu sejak 1 Juni 2016 berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (9/2) malam. Tersangka korupsi budidaya udang tahun anggaran 2012 di Kabupaten Cirebon itu tak berdaya usai tim jaksa menyergapnya di sebuah hotel Jalan Duta Niaga Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
GG langsung digiring ke Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Pada Jumat (10/2) siang, penyidik Kejati Jabar membawanya ke Rutan Kebonwaru, Bandung menggunakan mobil tahanan.
"Ini akan dibawa ke Rutan Kebonwaru Klas I Bandung sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di kantor Kejati Jabar, Jumat (10/2).
GG dinyatakan buron sejak Oktober 2016. Dalam pencariannya penyidik sempat kesulitan lantaran tersangka acap kali berpindah-pindah. Dia mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak korupsi bantuan budidaya udang di Kecamatan Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat. Bantuan tersebut masuk dalam Program Revitalisasi Tambak Budi Daya Udang di Cirebon pada 2012.
Modus yang dilakukan tersangka ini dilakukan ketika Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melaksanakan bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Budidaya (demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana bersumber dari APBN-P untuk lokasi di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, atau tepatnya di Desa Bungko dan Bungko Lor seluas 245 hektare.
Pertambak yang ikut program tersebut mesti bekerja sama dengan mitra dalam membangun tambak demfarm yang ditetapkan KKP dan mengajukan proposal bantuan yang diketahui kepala desa serta ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon.
GG yang mengetahui ada bantuan tersebut berniat mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. Dia merekayasa dengan cara menyewa lahan milik beberapa kelompok tambak yang berlokasi di dua desa tersebut. Usai menguasai lahan, GG membentuk tiga kelompok penambak yang ternyata kelompok buatannya itu bukanlah penambak udang melainkan karyawan perusahaan miliknya. Akhirnya bantuan itu diterima.
"Barang-barang dari KKP tersebut yang diperuntukkan kepada kelompok nelayan yang kerja sama dengan mitra, ternyata barangnya tidak sampai (ke kelompok nelayan)," ucap Untung.
Setelah berakhirnya kerja sama kemitraan, tersangka GG tidak pernah menyerahkan kembali barang-barang bantuan dari negara itu. Dia malah menguasai dan memiliki sejumlah barang-barang tersebut. Dalam auditnya, total kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.
Tersangka GG ini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 33 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya