Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jabar tangkap buronan korupsi kelas kakap

Kejati Jabar tangkap buronan korupsi kelas kakap Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelarian pria berinisial GG berakhir. Direktur PT Tambak Mas Makmur yang sudah diburu sejak 1 Juni 2016 berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (9/2) malam. Tersangka korupsi budidaya udang tahun anggaran 2012 di Kabupaten Cirebon itu tak berdaya usai tim jaksa menyergapnya di sebuah hotel Jalan Duta Niaga Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

GG langsung digiring ke Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Pada Jumat (10/2) siang, penyidik Kejati Jabar membawanya ke Rutan Kebonwaru, Bandung menggunakan mobil tahanan.

"Ini akan dibawa ke Rutan Kebonwaru Klas I Bandung sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di kantor Kejati Jabar, Jumat (10/2).

GG dinyatakan buron sejak Oktober 2016. Dalam pencariannya penyidik sempat kesulitan lantaran tersangka acap kali berpindah-pindah. Dia mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak korupsi bantuan budidaya udang di Kecamatan Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat. Bantuan tersebut masuk dalam Program Revitalisasi Tambak Budi Daya Udang di Cirebon pada 2012.

Modus yang dilakukan tersangka ini dilakukan ketika Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melaksanakan bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Budidaya (demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana bersumber dari APBN-P untuk lokasi di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, atau tepatnya di Desa Bungko dan Bungko Lor seluas 245 hektare.

Pertambak yang ikut program tersebut mesti bekerja sama dengan mitra dalam membangun tambak demfarm yang ditetapkan KKP dan mengajukan proposal bantuan yang diketahui kepala desa serta ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon.

GG yang mengetahui ada bantuan tersebut berniat mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. Dia merekayasa dengan cara menyewa lahan milik beberapa kelompok tambak yang berlokasi di dua desa tersebut. Usai menguasai lahan, GG membentuk tiga kelompok penambak yang ternyata kelompok buatannya itu bukanlah penambak udang melainkan karyawan perusahaan miliknya. Akhirnya bantuan itu diterima.

"Barang-barang dari KKP tersebut yang diperuntukkan kepada kelompok nelayan yang kerja sama dengan mitra, ternyata barangnya tidak sampai (ke kelompok nelayan)," ucap Untung.

Setelah berakhirnya kerja sama kemitraan, tersangka GG tidak pernah menyerahkan kembali barang-barang bantuan dari negara itu. Dia malah menguasai dan memiliki sejumlah barang-barang tersebut. Dalam auditnya, total kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.

Tersangka GG ini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 33 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya