Kejati DKI Jakarta Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara Polda Metro Jaya atas nama tersangka Ratna Sarumpaet. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks).
"Bahwa berkas perkara tersangka 'RS' tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/1).
Berkas dinyatakan lengkap setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penelitian terhadap berkas atas nama tersangka Ratna Sarumpaet.
"Setelah melakukan penelitian berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka 'RS' sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya," jelasnya.
"Tersangka 'RS' diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana melanggar Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Kamis (31/1) besok.
"Pelimpahan tahap dua besok," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian kepada wartawan, Rabu (30/1).
Selain BAP, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan tersangka Ratna dan barang bukti kepada Kejati DKI yang telah menyatakan lengkap (P21) kasus ujaran kebencian tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratna Sarumpaet Tertangkap Berkeliaran Naik Mobil saat Nyepi di Bali
Pihak desa adat telah mengeluarkan surat imbauan berisi tata tertib pelaksanaan Nyepi
Baca SelengkapnyaAkibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaCatat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaPolisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya