Kejari Jakbar segera limpahkan berkas artis Baby Jovanca ke pengadilan
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jay mengatakan berkas kasus artis Baby Jovanca bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artis muda cantik itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu proses persidangan.
"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris, Selasa (15/5).
"Penahanan di Rutan Pondok Bambu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan artis muda Baby Jovanca (22) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas kasus sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Kasusnya sudah P21," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu, Kamis (10/5).
Menurutnya, Baby Jovanca disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
"Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya