Kejaksaan Agung resmi ajukan banding atas vonis Ahok, ini alasannya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan pada Senin (15/5) kemarin.
"Sudah kemarin hari Senin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (16/5).
Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menunutut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan.
"Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," ujar dia.
Kemudian, poin lain Korps Adhyaksa ini mengajukan banding adalah untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan jika terdakwa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, kata dia, jika perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, Kejaksaan pun memiliki hak yang sama dengan terdakwa untuk mengajukan kasasi.
"Artinya gini untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan kalau pada akhirnya terdakwa kasasi sampai ke MA, Kejagung tidak kehilangan hak kasasi," pungkas Noor.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaKaesang menyebut pertemuan tersebut merupakan bentuk dukungan Jokowi kepada PSI yang menargetkan lolos ke parlemen pada Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca Selengkapnya