Kejagung wajibkan 31 Kejati di Indonesia tangkap satu buronan tiap bulan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mewajibkan 31 kejaksaan tinggi di Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya. Ini merupakan program tangkap buronan (tabur) 31:1 sebagai rekomendasi rapat kerja.
"Artinya tangkap buronan dari masing-masing kejati itu dari 31 masing-masing satu buron setiap bulannya," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Maringka di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (7/2).
Dengan instruksi ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian untuk mengeksekusi kasus pidana terhadap pelaku yang melarikan diri. Dia menambahkan, tidak hanya eksekusi badan saja namun ditelusuri aset hasil kejahatan.
"Terlebih lagi saat ini sudah wakil jaksa agung, kita harapkan dapat dihidupkan kembali tim pemburu pelaku tindak pidana beserta aset hasil kejahatan," paparnya.
Tim itu merupakan bentukan dari Menkopolhukam. Jika Kejati (Kejaksaan Tinggi) kesulitan tangkap buronan maka bisa meminta pengamanan ke Kejagung mengingat sudah memiliki Adhyaksa Monitoring Center (AMC). "Kita punya fasilitas," ucapnya.
"Hari ini kita juga menangkap dua buronan yang kabur sejak 2 tahun lalu. Semuanya sudah memiliki hukum tetap," katanya.
Pada Januari 2018, sebanyak 51 buronan sudah ditangkap dan pada awal Februari 2018 sebanyak 4 buronan ditangkap. Ditambahkan, terkait dengan buronan di luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan interpol dan imigrasi melalui tim terpadu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAksi Bersih-Bersih Relawan Ganjar dan Pasukin, Simbol Kepedulian Jaga Bumi
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kebersihan alam
Baca Selengkapnya