Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perum Perindo

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perum Perindo Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang bos perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

"Melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Tahun 2016-2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (16/9).

Saksi yang diperiksa di antaranya H selaku Direktur CV Tiga Bintang Timur, diperiksa terkait transaksi jual beli udang dan LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," ujar Leonard.

Sedangkan untuk duduk perkara kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, bermula pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau hutang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada Bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

Lalu, pada Bulan Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," terang Leonard.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," sebut leonard.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.