Kejagung: Ada Tersangka Kembalikan Uang Rp10 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook

Anang enggan menyebutkan nama tersangka yang mengembalikan uang.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kejagung: Ada Tersangka Kembalikan Uang Rp10 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung: Ada Tersangka Kembalikan Uang Rp10 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ada pengembalian uang dari sejumlah pihak di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan nilai Rp10 miliar. Salah satu yang menyerahkan adalah tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK, gitu saja," tutur Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

Anang enggan menyebutkan nama tersangka yang mengembalikan uang. Dia hanya menyebut bahwa pihak yang mengembalikan berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan bukan Nadiem Makarim selaku mantan menteri.

"Nanti lah. Ya pokoknya itu saja, salah satu tersangka ya,” jelas dia.

Yang jelas, kata Anang, penyidik tidak hanya memproses terhadap tersangka atau per orang dari pihak yang mengembalikan uang, namun juga berjalan dengan kegiatan penelusuran aset.

"Dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa," kata Anang menandaskan.

Rekomendasi