Kebijakan VoA Tujuh Hari Dongkrak Hunian Hotel di Bintan, Imigrasi Ungkap Dampak Positifnya

Kebijakan Visa on Arrival (VoA) tujuh hari telah membawa dampak positif signifikan bagi industri perhotelan di Bintan, dengan tingkat hunian mencapai 90% sepanjang 2025.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kebijakan VoA Tujuh Hari Dongkrak Hunian Hotel di Bintan, Imigrasi Ungkap Dampak Positifnya
Kebijakan Visa on Arrival (VoA) tujuh hari telah membawa dampak positif signifikan bagi industri perhotelan di Bintan, dengan tingkat hunian mencapai 90% sepanjang 2025. (AntaraNews)

Kebijakan Visa on Arrival (VoA) tujuh hari yang diterapkan oleh Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban telah menunjukkan dampak positif signifikan. Langkah ini berhasil mendongkrak tingkat hunian hotel di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, hingga mencapai 90 persen sepanjang tahun 2025.

Kepala Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menjelaskan bahwa tarif VoA sebesar Rp250 ribu untuk tujuh hari jauh lebih rendah. Sebelumnya, biaya VoA 30 hari mencapai Rp500 ribu, sehingga kebijakan baru ini lebih menarik bagi wisatawan mancanegara.

Selain itu, kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura dengan masa tinggal maksimal empat hari turut berkontribusi. Kedua kebijakan ini secara sinergis mendorong peningkatan mobilitas wisatawan asing ke wilayah Bintan.

Penerapan tarif VoA tujuh hari yang lebih terjangkau menjadi daya tarik utama bagi wisatawan asing. Biaya yang lebih rendah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung untuk menikmati keindahan Bintan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memulihkan sektor pariwisata pasca-pandemi.

Adi Hari Pianto menegaskan bahwa tarif VoA tujuh hari sebesar Rp250 ribu mampu memberikan efek ganda. Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan wisatawan, tetapi juga industri pariwisata dan perhotelan lokal. Peningkatan kunjungan tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Dibandingkan dengan tarif VoA 30 hari sebelumnya yang mencapai Rp500 ribu, penurunan harga ini sangat signifikan. Perbedaan harga ini membuat Bintan menjadi destinasi yang lebih kompetitif. Wisatawan kini memiliki pilihan durasi kunjungan yang lebih fleksibel dan ekonomis.

Data mobilitas lalu lintas orang melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sepanjang 2025 membuktikan keberhasilan kebijakan ini. TPI Bandar Bentan Telani mencatat 297.156 kedatangan dan 298.053 keberangkatan. Angka ini menunjukkan aktivitas pariwisata yang sangat tinggi di Bintan.

TPI Bandar Seri Udana juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan 2.631 kedatangan dan 2.628 keberangkatan. Sementara itu, TPI Tanjung Uban mencatat 2.373 kedatangan dan 1.879 keberangkatan. Data ini secara kolektif menggambarkan lonjakan jumlah wisatawan asing.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, alur perlintasan di TPI Tanjung Uban pada tahun 2025 mengalami peningkatan drastis. Peningkatan sebesar 135 persen untuk alur kedatangan dan 134 persen untuk alur keberangkatan menunjukkan tren positif. Hal ini mengindikasikan pemulihan sektor pariwisata yang kuat.

Meskipun ada dampak positif pada pariwisata, kebijakan imigrasi terbaru ini berdampak pada realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sepanjang tahun 2025, realisasi PNBP hanya mencapai Rp19 miliar. Angka ini sekitar 62,69 persen dari target awal sebesar Rp30 miliar.

Penurunan tarif VoA dari Rp500 ribu menjadi Rp250 ribu menjadi salah satu faktor utama penyebab tidak tercapainya target PNBP. Imigrasi Tanjung Uban mengakui bahwa peran mereka tidak hanya sebagai pengumpul PNBP. Mereka juga berfungsi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, Imigrasi Tanjung Uban menetapkan target PNBP yang lebih realistis untuk tahun 2026. Target sebesar Rp25 miliar mencerminkan penyesuaian terhadap kebijakan tarif baru. Meskipun PNBP Imigrasi mungkin turun, tingkat kunjungan wisata dan hunian hotel terus menunjukkan tren positif pasca pandemi COVID-19.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi