Kebijakan Status Bencana Nasional: Ujian Rasionalitas Negara dalam Menangani Tragedi

Perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional bukan sekadar ekspresi empati, melainkan ujian rasionalitas kebijakan negara dengan implikasi politik, ekonomi, dan fiskal yang signifikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kebijakan Status Bencana Nasional: Ujian Rasionalitas Negara dalam Menangani Tragedi
Perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional bukan sekadar ekspresi empati, melainkan ujian rasionalitas kebijakan negara dengan implikasi politik, ekonomi, dan fiskal yang signifikan. (AntaraNews)

Bencana secara ontologis tidak dapat dipahami semata-mata sebagai peristiwa alam; ia adalah pertemuan antara hukum-hukum alam dan kerentanan manusia. Pilihan kebijakan, tata kelola, dan kapasitas institusi pemerintah sangat menentukan apakah suatu kejadian berubah menjadi tragedi berkepanjangan atau menjadi pelajaran kolektif bagi bangsa.

Filsafat modern, dari Immanuel Kant hingga Hannah Arendt, menempatkan manusia sebagai subjek rasional yang bertanggung jawab atas konsekuensi tindakannya di ruang publik. Sejalan dengan itu, dalam kearifan lama dikatakan, “bumi tidak diwariskan dari leluhur, tetapi dipinjam dari anak cucu.” Oleh karena itu, bencana seharusnya dibaca sebagai ujian rasionalitas kebijakan negara, bukan hanya keberanian politik semata.

Di Indonesia, perdebatan tentang penetapan status bencana nasional, seperti yang kerap dibingkai secara emosional, perlu ditarik ke tingkat yang lebih jernih. Hal ini penting untuk memahami makna dan implikasi “bencana nasional” dalam tata kelola modern, serta konsekuensinya bagi politik, ekonomi, dan fiskal negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang tidak menyebut frasa “status bencana nasional” secara eksplisit. Namun, Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Artinya, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden yang didasarkan pada pertimbangan dampak dan kapasitas penanganan.

Secara regulatif, bencana diklasifikasikan menjadi bencana alam, non-alam, dan sosial. Namun, penentuan status nasional atau daerah tidak bergantung pada jenis bencana, melainkan pada skala dampak dan kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya. Secara normatif dan operasional, bencana nasional dapat dipahami sebagai peristiwa yang berdampak luas dan melampaui kapasitas fiskal serta institusional daerah, sehingga membutuhkan keterlibatan penuh pemerintah pusat.

Dalam praktik kebijakan, penetapan status nasional mempertimbangkan antara lain jumlah korban jiwa, kerusakan fisik dan lingkungan, dampak sosial-ekonomi, luas wilayah terdampak, kapasitas daerah, serta kebutuhan koordinasi lintas kementerian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008. Konsekuensinya signifikan, di mana pemerintah pusat menjadi penanggung jawab utama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan lebih luas dan fleksibel, kewenangan bergeser dari daerah ke pusat, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berperan sebagai leading sector nasional.

Dalam perspektif ekonomi politik kebencanaan, penetapan status bencana nasional bukan sekadar ekspresi empati negara. Itu adalah keputusan kebijakan tingkat tinggi dengan implikasi struktural, seperti yang ditegaskan J.M. Albala-Bertrand dalam The Political Economy of Large Natural Disasters (1993), bahwa respons negara mencerminkan bagaimana kekuasaan, sumber daya, dan tanggung jawab didistribusikan dalam sistem pemerintahan.

Dari sisi tata kelola, status nasional menciptakan preseden kebijakan dan menggeser relasi pusat–daerah. Dalam kerangka Fiscal Federalism Theory (Oates, 1972), eskalasi kewenangan ke pusat mengindikasikan bahwa kapasitas daerah dinilai tidak lagi memadai untuk mengelola guncangan berskala besar. Oleh karena itu, status nasional berfungsi pula sebagai evaluasi implisit atas kualitas tata kelola lokal.

Dari sisi ekonomi, status “bencana nasional” berperan sebagai sinyal kebijakan kepada pasar. Signaling Theory dalam ekonomi kelembagaan (Spence, 1973; North, 1990) menjelaskan bahwa bahasa dan simbol formal negara membentuk ekspektasi aktor ekonomi. Dalam konteks kebencanaan, status nasional memengaruhi persepsi risiko wilayah, respons sektor asuransi, hingga keputusan investasi dan keberlanjutan proyek.

Namun dimensi yang paling menentukan, dan kerap luput dari perdebatan publik, adalah dimensi fiskal. Penetapan status bencana nasional menempatkan APBN sebagai ultimate bearer of fiscal risk, membuka ruang belanja darurat besar, realokasi lintas kementerian, serta potensi tekanan terhadap defisit. Literatur Fiscal Risk Management, seperti Brixi dan Schick dalam Government at Risk (2002) serta kajian IMF oleh Cevik dan Huang (2018), menegaskan bahwa bencana merupakan contingent liabilities negara, yaitu kewajiban fiskal bersyarat yang dapat berubah menjadi beban nyata ketika negara mengambil keputusan tertentu. Dalam kerangka manajemen risiko fiskal modern, negara justru dituntut bersikap selektif dan rasional, tidak setiap bencana besar harus serta-merta dinasionalisasi, selama masih dapat ditangani melalui mekanisme BNPB, APBD, dan dukungan APBN yang terukur.

Perdebatan tentang status bencana nasional pada akhirnya menguji satu hal mendasar, apakah kebijakan publik dinilai dari label dan simbol, atau dari rasionalitas keputusan dan efektivitas respons. Membaca kehati-hatian Presiden sebagai “tidak berani” adalah reduksi analitis yang mengabaikan kompleksitas tata kelola kebencanaan modern.

Dalam literatur kebijakan publik, sikap ini lebih tepat disebut policy restraint: menahan eskalasi status formal sambil tetap memaksimalkan intervensi substantif negara. Negara tetap dapat hadir penuh, melalui pengerahan TNI–Polri, logistik nasional, bantuan sosial, dan rekonstruksi, tanpa harus menaikkan status administratif yang berdampak sistemik.

Penulis berpendapat bahwa “Keberanian kepemimpinan modern tidak diukur dari kecepatan memberi label, melainkan dari kemampuan menimbang risiko jangka pendek dan panjang secara rasional dan berbasis bukti”. Ke depan, dua agenda perlu diperkuat: pertama, komunikasi kebijakan kebencanaan agar publik memahami bahwa ketiadaan status bencana nasional tidak identik dengan absennya negara; kedua, pengembangan indikator penetapan status bencana yang objektif, transparan, dan berbasis dampak sosial-ekonomi serta risiko fiskal, bukan tekanan opini sesaat.

Bencana akan terus terjadi sebagai keniscayaan ontologis. Yang membedakan negara kuat dan negara rapuh adalah bagaimana keputusan strategis diambil, apakah dengan emosi atau dengan pengetahuan. Di sinilah bencana, negara, dan ujian rasionalitas kebijakan menemukan maknanya, bahwa riset, nalar akademik, dan kepemimpinan berbasis bukti harus menjadi fondasi kebijakan publik Indonesia ke depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi