Kebakaran tewaskan 6 orang di Makassar dipastikan terkait narkoba, 5 pelaku ditangkap
Merdeka.com - Polrestabes Makassar memastikan kebakaran rumah menewaskan keluarga pada Senin (6/8) dini hari, dilakukan sekelompok orang. Motif pelaku melakukan pembakaran lantaran utang piutang hasil penjualan narkoba.
Lima pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini dalam pengembangan penyidik untuk mengejar beberapa orang lagi ditetapkan sebagai buronan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar menyebutkan, pelaku ditangkap itu masing-masing Akbar Ampuh, (32), Andi Ilham Agsari, (23), Wandi, (23), Haidir Muttalib, (25) dan Riswan Idris, (23).
"Otak atau dalang kejadian ini adalah Akbar Ampuh, seorang narapidana Lapas Kelas I Makassar karena kasus pembunuhan. Akbar Ampuh inilah yang memberi instruksi atau perintah kepada Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih DPO untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari 6 korban tewas," kata Irwan Anwar, saat merilis pengungkapan kasus ini, Minggu (12/8).

Dia menjelaskan, Akbar Ampuh memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya. Tapi uang hasil penjualan tidak diserahkan Muhammad Fahri sehingga Akbar Ampuh menugasi Andi Ilham Agsari untuk menagih.
Kemudian pada Sabtu (4/8) malam, Andi Ilham Agsari bersama Rahman alias Appang mendatangi Fahri di rumahnya untuk menagih. Namun yang bersangkutan mengelak sehingga dianiaya.
Fahri kemudian bersembunyi ke rumah kakeknya, Haji Sanusi yang tidak jauh dari rumah. Akhirnya terjadilah peristiwa mengenaskan, Senin (6/8) dini hari itu.
Selain bersama Rahman alias Appang yang masih DPO, Andi Ilham Agsari kemudian memanggil tiga rekannya yang lain yakni Wandi, Haidir Muttalib dan Riswan Idris untuk datangi Fahri yang diketahui bersembunyi di rumah kakeknya.
"Karena Fahri masih juga mengelak, tidak menyerahkan uang hasil penjualan narkoba, akhirnya dini hari saat Fahri dan keluarganya tidur lelap, rumah mereka dibakar para pelaku ini. Barang buktinya, ada botol plastik yang tadinya berisi bensin untuk menyiram rumah korban," kata Irwan Anwar.
Masing-masing korban yang terpanggang api itu, Haji Sanusi (70), Hajjah Bondeng (60), Hajjah Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25) dan Ijas (5).
Para pelaku dijerat pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana dan pasal 340 subsider 187 junto pasal 55 KUHPidana.
Diketahui, peristiwa kebakaran terjadi jelang subuh, Senin, (6/8) pukul 03.45 Wita. Dari lima rumah terbakar enam warga masih satu keluarga dalam satu rumah tewas terpanggang. Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya