Kasus WNA selundupkan burung di bandara dilimpahkan ke Polda DIY

Kasus WNA selundupkan burung di bandara dilimpahkan ke Polda DIY. Kanit Polisi Hutan BKSDA DIY, Uut Budiarto, mengatakan Wong menyelundupkan tiga jenis burung yang dilindungi yaitu Kakaktua Govini, Luntur Jawa dan Kolibri. "15 ekor yakni Kakaktua 4 ekor, Luntur Jawa 9 ekor dan Kolibri 2 ekor," katanya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus WNA selundupkan burung di bandara dilimpahkan ke Polda DIY
Burung diselundupkan di Bandara Adisucipto. ©2016 Merdeka.com

Kasus penyelundupan burung oleh warga negara Hongkong bernama Wong akhirnya dilimpahkan ke Polda DIY. Wong dianggap melakukan pelanggaran pidana umum karena berupaya menyelundupkan satwa dilindungi tanpa dokumen apapun.Kepala Balai Karantina Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana, mengatakan tersangka Wong saat ini dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut."Setelah kami datangkan penerjemah dan interogasi, diputuskan untuk dibawa ke Polda karena mengarah pada tindak pidana yang lebih besar. Tapi yang jelas ada indikasi pelanggaran penyelundupan satwa dilindungi," ujar Wisnu, Selasa (08/11).Sementara itu, Kanit Polisi Hutan BKSDA DIY, Uut Budiarto, mengatakan Wong menyelundupkan tiga jenis burung yang dilindungi yaitu Kakaktua Govini, Luntur Jawa dan Kolibri."Total setelah dihitung ada 15 ekor yakni Kakaktua 4 ekor, Luntur Jawa 9 ekor dan Kolibri 2 ekor dan itu semua masuk hewan dilindungi," terang Uut.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas otoritas bandara Adisutjipto menggagalkan upaya penyelundupan burung, Selasa (08/11) pukul 06.30 WIB. Burung-burung tersebut dikemas rapi dalam trollybag dan ditempatkan dalam kotak kayu serta botol air mineral dan kemudian dimasukkan ke dalam koper hitam. Petugas yang curiga saat pemeriksaan X Ray akhirnya membuka koper yang dibungkus alumunium foil tersebut dan menemukan satwa burung.

Rekomendasi