Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus SKL BLBI, KPK diminta lebih terbuka

Kasus SKL BLBI, KPK diminta lebih terbuka Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih terbuka terhadap kelanjutan penyidikan kasus Surat Keterangan Luas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Termasuk kendala-kendala yang dialami dalam proses penyidikan tersebut.

Suparji mengatakan, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap penanganan yang ditangani komisi anti-rasuah tersebut.

"Sampai sejauh ini memang masyarakat menunggu. Sangat lambat progress report-nya dalam menangani BLBI dan kita tidak mendapatkan kejelasan secara komprehensif. Ini sebetulnya budaya yang tidak baik dalam konteks penegakan hukum," ujar Suparji usai melakukan diskusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).

Apalagi, imbuh Suparji, telah ada kerjasama internasional antara KPK dengan sejumlah negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski diakuinya, kerjasama tersebut masih terbatas dilakukan.

Hanya saja, Suparji mengatakan keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan lambanya penanganan perkara yang melibatkan luar negeri, baik saksi ataupun pihak terkait yang saat ini berada di luar negeri.

"Tidak boleh berhenti dengan alasan misalnya sudah di luar negeri. Kan faktanya dulu ada orang di luar negeri bisa ditarik lagi ke Indonesia kan," ujarnya.

Di sisi lain, KPK intens memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus penerbitan SKL oleh mantan kepala Badan Penyehatan Bank Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Seperti pengacara Todung Mulya Lubis, mantan Menteri Koordinator Keuangan Kwik Kian Gie, pengusaha sekaligus mantan terpidana penyuap jaksa Urip, Artalyta Suryani.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK intens memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait SKL yang diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun itu.

Syafruddin kala itu sebagai Kepala BPPN menerbitkan SKL terhadap obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang sekitar Rp 4,8 triliun namun dalam realisasinya dia hanya membayar Rp 1,1 triliun dan masih tersisa Rp 3,7 triliun belum dibayar.

Sekitar tahun 2002, Syafruddin pun menerbitkan SKL terhadap Sjamsul meski kewajiban pembayaran belum terpenuhi. Jumlah Rp 3,7 triliun lah yang dianggap KPK sebagai kerugian negara.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya