Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penipuan penggandaan uang, Dimas Kanjeng divonis dua tahun penjara

Kasus penipuan penggandaan uang, Dimas Kanjeng divonis dua tahun penjara Dimas kanjeng jalani sidang. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis hakim, Basuki Wiyono di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Dilansir Antara, dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota majelis hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Kabupaten Jember. Terdakwa menunjukkan kemampuan menggandakan uang sehingga korban Prayitno Supriadi tertarik membayar mahar sebesar Rp 800 juta. Terdakwa dinyatakan meraup keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut.

Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Muhammad Sholeh menyarankan kliennya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan.

"Saya tetap berharap supaya Taat Pribadi mau banding seperti yang saya sampaikan saat koordinasi putusan tadi bahwa berapapun putusannya, saya memberikan saran untuk banding karena klien saya merasa tidak bersalah," katanya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankan nya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.

Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya