Kasus penggelapan 59 kg emas, tiga pejabat BRI hadapi vonis
Merdeka.com - Sebanyak tiga pejabat Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) hari ini menghadapi sidang vonis kasus penggelapan 59 kilogram logam mulia milik nasabah Ratna Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang putusan terhadap tiga terdakwa sempat ditunda karena alasan sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/3).
Diah menyebutkan ketiga terdakwa yaitu mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto.
Awalnya, sidang vonis terhadap ketiga terdakwa digelar pada Senin-Rabu (24-26 Februari 2014), namun batal karena alasan sakit. Diah menyebutkan jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan lima tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp100 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Diah menegaskan pimpinan BRI seharusnya mengikuti proses perbankan sesuai prosedur dan secara profesional dalam melayani, serta menjaga aset nasabah. Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.
Pada kasus perdata, hakim majelis PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.
Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.
Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara runai kepada Ratn Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaDi tengah ketidakpastian ini, kebijakan di Indonesia harus lebih cepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaMeski dalam Pemilu terjadi perbedaan pendapat, persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang harus terus dijaga.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca Selengkapnya