Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pembunuhan sekeluarga di Medan diserahkan ke jaksa

Kasus pembunuhan sekeluarga di Medan diserahkan ke jaksa Kasus pembunuhan sekeluarga di Medan diserahkan ke jaksa. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi akhirnya melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan tersangka Andi Lala Cs di Medan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan tahap II (P22) ini juga dilakukan untuk perkara pembunuhan yang terjadi di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

"Ada dua kasus pembunuhan yang dilimpahkan, dengan jumlah 5 berkas perkara, telah kami terima dari Polda Sumut siang ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (9/8).

Berkas pertama yang dilimpahkan yaitu untuk kasus pembunuhan terhadap korban Suherwan alias Iwan Kakek di Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015. Korban merupakan selingkuhan Reni Safitri, istri Andi Lala.

"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, yaitu Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan alias Efan," ungkap Sumanggar.

Berkas perkara kedua untuk pembunuhan sekeluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, yang terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.

Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

"Dalam berkas kedua ini ada tiga tersangka, yaitu: Andi Lala, Andi Sahputra, dan Roni Anggara alias Roni," papar Sumanggar.

Andi Lala, Irfan, Andi Sahputra dan Roni sudah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara Reni Safitri dititipkan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Setelah menerima pelimpahan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti. Mereka juga meregistrasi kedua perkara itu.

Selanjutnya, pihak JPU segera menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, perkara itu pun segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP