Kasus Lombok City Center (LCC) kembali menjadi perhatian publik setelah putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. Hukuman mantan Direktur Utama PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, diperberat dari empat menjadi enam tahun penjara.
Mal yang terletak di Narmada, Lombok Barat ini, kini berdiri sebagai simbol ambisi yang tak tercapai. Kasus ini menyoroti tata kelola aset daerah yang rapuh dan pengawasan yang abai.
Kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar akibat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4,8 hektare diagunkan. Peristiwa ini memberikan pelajaran besar tentang kebijakan ekonomi daerah yang salah urus.
Advertisement
Advertisement
Sengkarut LCC bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat, BUMD Lombok Barat, dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera sejak 2013. Model kerja sama ini, yang seharusnya menguntungkan, justru membuka celah penyimpangan.
Pengadilan Tipikor Mataram menegaskan bahwa tanah 4,8 hektare yang diagunkan ke Bank Sinarmas adalah bagian dari penyertaan modal PT Tripat. Pengagunan aset ini tanpa pengawasan ketat menyebabkan kerugian negara.
Kerugian negara dihitung sebesar Rp22,3 miliar dari nilai tanah dan Rp418 juta dari bagi hasil KSO yang tidak disetor. Meskipun ada pemulihan aset, kesalahan tata kelola tetap menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi LCC ini.
Advertisement
Perdebatan hukum mengenai status tanah juga muncul, menyoroti minimnya standardisasi aset BUMD. Hal ini menunjukkan pentingnya kepastian status aset dan payung hukum yang jelas dalam investasi daerah.
Advertisement
Pemerintah daerah harus membangun sistem audit aset yang digital, terintegrasi, dan transparan. Ini penting untuk menelusuri histori aset dan mencegah penyimpangan seperti dalam kasus LCC.
Setiap proyek kerja sama pemerintah-swasta memerlukan verifikasi kelayakan yang ketat sejak tahap awal. Ini mencakup kemampuan finansial mitra, rekam jejak, dan risiko pembiayaan melalui pinjaman pihak ketiga.
BUMD perlu diperkuat secara kelembagaan agar manajemennya profesional dan transparan. Batas antara kepentingan publik dan korporasi harus jelas untuk melindungi aset dari penyalahgunaan.
Advertisement
Penanganan korupsi juga harus fokus pada pemulihan aset secara tuntas, bukan hanya vonis individu. Aset LCC yang kini di Bank Sinarmas harus dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
Advertisement
Kasus LCC menunjukkan bahwa pembangunan daerah membutuhkan visi ekonomi dan disiplin tata kelola yang kuat. Relasi antara pemerintah, BUMD, dan investor harus diatur seketat mungkin.
Pembelajaran dari kasus ini adalah pentingnya ketelitian administratif, keterbukaan informasi, dan kehati-hatian. Terutama saat aset negara dijadikan jaminan dalam proyek investasi.
Penanganan kasus korupsi LCC telah mengungkap berbagai masalah seperti tumpang tindih regulasi dan lemahnya pengawasan. Ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMD dan aset daerah.
Advertisement
Perbaikan tata kelola, transparansi data, dan pengawasan publik yang lebih terbuka adalah kunci. Ini akan membangun kembali kepercayaan publik dan melindungi aset daerah dari korupsi.
Sumber: AntaraNews