Dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang menjerat keduanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
MA sebelumnya memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Vonis Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun penjara.
"Iya betul sudah putus kemarin. Kemarin Rabu tanggal 18 (April 2018)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/4).
Putusan kasus e-KTP dengan Nomor Perkara 430/K/pid-sus/2018 ini juga mewajibkan Irman mengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikurang USD 300 ribu yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan Sugiharto, uang penggantinya USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurang USD 430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta kepada KPK.
"Bila (uang pengganti tak dibayar) masing-masing hukumannya ditambah 5 tahun (untuk Irman) dan 2 tahun penjara (untuk Sugiharto)," kata Suhadi soal putusan kasus e-KTP.
Majelis Hakim MA Artidjo Alkautsar dengan anggota Abdul Latief dan Lumeh memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, lantaran keduanya diduga sebagai pelaku utama.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386771/original/071659600_1793365668-1000801828.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386775/original/034194300_1793366676-IMG_1428.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5102598/original/020042500_1737446485-1737444847588_cara-cek-nik-ktp-penerima-bansos.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378274/original/031873600_1792495315-1002227183.jpg.jpg)