Kasus Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Ema sebelumya didakwa menyuap empat orang anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Kasus Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kasus Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta (Merdeka.com)

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut pidana penjara 6,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Bandung Smart City. Jaksa meyakini Ema terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, pada Selasa 10 Juni 2025, jaksa menuntut Ema dihukum kurungan penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menilai, Ema telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa menduga Ema melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, selain dakwaan di atas, jaksa pun menuntut hukuman agar Ema membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta, dikurangi dengan uang yang telah disita negara.

Terdakwa Ema diberi waktu 1 bulan untuk membayarkan uang tersebut, terhitung setelah putusan kelak berkekuatan hukum tetap. Apabila tak menunaikannya dalam jangka waktu yang ditentukan di atas, Ema mesti menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap jaksa.

Ema sebelumya didakwa menyuap empat orang anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Itu diduga merupakan hadiah agar mereka dapat memuluskan penambahan anggaran sebesar Rp47 miliar pada perubahan APBD 2022 untuk Dishub Kota Bandung. Penambahan anggaran tersebut di antaranya terkait pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City.

Sementara itu, keempat anggota DPRD Kota Bandung yang disinyalir menerima suap tersebut dituntut penjara dengan jangka waktu yang berbeda. Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono dituntut selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Ferry Cahyadi dituntut jaksa 4 tahun 5 bulan.

Rekomendasi